Bisnis. com, JAKARTA-- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan pihaknya tidak bisa membekukan dana bantuan sosial (bansos) hingga pemilu usai.
"Tidak bisa, karena bansos Kemdikbud itu terdiri atas dana bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan siswa miskin, Bidikmisi, dan renovasi sekolah," ujar Mendikbud dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Jika dana bansos Kemdikbud tersebut ditahan, menurutnya, dikhawatirkan akan berakibat pada kondisi pendidikan di Tanah Air. "Di dalam dana bansos itu ada haknya anak yatim, anak miskin, dan lainnya."
Sangat tidak elok jika dana bansos itu ditahan hingga pemilu usai
"Bisa ricuh, jika bansos ditahan," paparnya seperti dikutip Antara..
Yang tidak boleh dilakukan, menurutnya, adalah dana tersebut digunakan sebagai alat politik praktis.
Meskipun demikian, Mendikbud tidak bisa menjamin jika dana bansos tersebut tidak akan dijadikan alat politik praktis.
"Lagi pula, siapa yang mau? Iklan Partai Demokrat mengenai BOS itu karena memang programnya Pemerintah. Partai lain yang anggota koalisi, silakan mengklaim hal serupa," terangnya.
Bredasarkan catatan Bisnis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pengucuran dana bansos di setiap kementerian dilakukan setelah pemilu.
KPK beralasan program dana bansos menjelang pemilu rawan kecurangan. KPK juga menyoroti meningkatnya dana bansos menjelang pemilu.
Kemdikbud menganggarkan dana bansos sedikitnya Rp40 triliun, meliputi BOS, BSM, renovasi sekolah, dan Bidikmisi.