Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Senang SBY Ganti Istilah China Jadi Tionghoa

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyambut gembira keputusan SBY untuk menandatangani Keputusan Presiden No. 12/2014 tentang pergantian istilah China menjadi Tionghoa atau Tiongkok.

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyambut gembira keputusan SBY untuk menandatangani Keputusan Presiden No. 12/2014 tentang pergantian istilah China menjadi Tionghoa atau Tiongkok.

Dengan keppres No. 12/2014 yang ditandatangani pada 14 Maret 2014, Presiden SBY mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967.

"Keppres yang dulu emang salah dan berlawanan dengan UUD 1945. Struktur negara kita mestinya tidak ada keppres yang bertentangan. Zaman dulu enggak ada orang yang berani nguji keppres," ujar Ahok, Kamis (20/3/2014).

Ahok menilai keputusan SBY untuk mengganti istilah Cina menjadi Tiongkok/Tionghoa merupakan keputusan yang tepat.

"Saya kira tepat lah keputusan SBY untuk cabut keppres yang lama, sebelum turun setelah 10 tahun menjabat sebagai Presiden RI," ucapnya.

Menurut undang-undang tahun 2006, jelas Ahok, warga yang turunan apapun kalau lahir di Indonesia sudah menjadi warga Indonesia asli.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menerangkan istilah China menunjukkan negara.

Dulu, lanjutnya, Jepang menghina negara China dengan istilah Cina karena bahasa yang mereka gunakan dan karena hal tersebut, bangsa China tidak menyukai sejarah dahulu.

"Istilah Cina itu ledekan dari Jepang untuk negara China dan dipakai pada masa orde baru sehingga menimbulkan diskriminasi bertahun-tahun. Kalau dunia internasional bilangnya China bukan Cina," katanya.

Seperti diketahui, Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 pada pokoknya menggunakan istilah Tjina sebagai pengganti istilah Tionghoa/Tiongkok.

Istilah China tersebut, dinilai telah menimbulkan dampak psikososial-diskriminatif dalam hubungan sosial warga bangsa Indonesia dari keturunan Tionghoa.

Dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 itu, maka dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang dari atau komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang dan/atau komunitas Tionghoa, dan untuk penyebutan negara Republik Rakyat China diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper