Bisnis.com, MALANG - Badan Promosi Pariwisata Daerah Jawa Timur (BPPD Jatim) optimistis rencana pemerintah untuk menaikkan tarif masuk ke Gunung Bromo hingga 300% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2014 bakal ditinjau ulang.
Dalam PP yang merevisi PP No.59/1998 tentang Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak menyebutkan karcis masuk bagi wisatawan domestik dari Rp 10.000 naik menjadi Rp37.500 pada hari biasa dan Rp67.500 pada hari libur. Sedang wisatawan mancanegara yang semula dikenai Rp72.500 menjadi Rp 267.500 di hari biasa serta Rp640.000 pada hari libur.
Ketua BPPD Jatim, Dwi Cahyono, mengatakan sewaktu bertemu dengan Manteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Marie Elka Pangestu di Surabaya baru-baru ini pihaknya mengaku sudah menyampaikan keberatan atas penaikan tiket ke Bromo.
“Kami sudah menjumpai Bu Menparekraf sewaktu belia mendampingi kunjungan Pak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Surabaya. Intinya beliau menerima masukan kami,” kata Dwi di Malang, Kamis (20/3/2014).
Menurutnya Menparekraf berjanji akan meninjau keputusan tersebut. Sehingga pihaknya optimistis penaikan tarif masuk ke Bromo tidak bakal diberlakukan mulai 1 Mei mendatang.
Jika benar rencana penaikan tersebut ditinjau ulang maka akan menjadi angin segar bagi segenap pelaku industri pariwisata tidak hanya di Jawa Timur, melainkan juga nasional bahkan internasional.
“Karena efek domino yang ditimbulkan akibat penaikan tarif tersebut sangat besar bagi pelaku industri pariwisata. Karena nanti yang berwisata ke Bromo adalah orang-orang kaya yang berduit,” jelas dia.
Dampak yang bakal timbul dari penaikan tarif tersebut tingkat kunjungan turis baik domestik maupun sudah pasti akan turun. Kalau hal itu terjadi imbasnya akan berpengaruh terhadap tingkat hunian hotel.
Tidak hanya itu kontrak biro perjalanan wisata atau travel dengan turis asing secara signifikan juga akan terdampak. Karena wisatawan asing sudah menjalin kerjasama atau kontrak dengan biro perjalanan wisata terkait masalah akomodasi dan lainnya.
“Kalangan perhotelan yang selama ini sudah menjalin kontrak kerjasama dengan biro perjalanan wisata yang membawa turis asing sudah menyampaikan kegelisahannya terkait penaikan tersebut,” ujarnya.
F. Trisanti, Fungsionaris BPPD Kota Malang, mengatakan selama ini tamu hotel di Malang tidak sedikit yang menginap untuk sekadar transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Bromo.
“Penaikan tarif yang melonjak tajam tentunya akan kontraproduktif bagi kelangsungan industri pariwisata,” tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel