Bisnis.com, JAKARTA - KPK terus menelusuri dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak terkait tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Anas Urbaningrum (AU). Kali ini, untuk membuktikan dugaan itu, penyidik KPK memeriksa tiga dokter dari Pondok Pesantren Ali Maksum, Krapyak, Yogyakarta.
Ketiga dokter itu adalah dr Abdul Qodir, dr Junaedi dan dr Olga. Ketiganya bertugas di klinik kesehatan Ponpes Ali Maksum, Krapyak, Yogyakarta. Ponpes Ali Maksum merupakan pondok pesantren milik mertua Anas, KH Attabik Ali.
"Ketiganya diperiksa terkait penyidikan TPPU AU," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (19/3/2014).
Sejauh ini, belum diketahui apa kaitan pemanggilan ini dengan aliran uang dari Anas. Namun, sebelumnya KPK juga telah memeriksa dari istri Anas, Dina Zad.
KPK juga telah menyita sebidang tanah di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, Yogyakarta. Tanah tersebut diatasnamakan Dina. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, penyidik hendak melakukan konfirmasi lebih lanjut mengenai tanah tersebut.
Penyidik KPK juga telah menyita tanah dan rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu di Jalan Selat Makasar C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (7/3/2014).
Diketahui, bangunan yang menjadi rumah Anas di Duren Sawit itu dibangun di atas empat lahan kavling. Rumah Anas itu pernah digeledah oleh penyidik KPK terkait kasus Hambalang dengan tersangka Teuku Bagus Mohammad Noor.