Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda Jabar: Pemda Susun Pedoman Bangunan Tahan Gempa

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mensahkan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung yang mengatur kegiatan pembangunan gedung agar selaras dengan lingkungan untuk mencegah terjadinya bencana alam.
Konsep bangunan tahan gempa pada dasarnya adalah upaya untuk membuat seluruh elemen rumah menjadi satu kesatuan yang utuh tidak terlepas akibat gempa./bpbd.jakarta.go.id
Konsep bangunan tahan gempa pada dasarnya adalah upaya untuk membuat seluruh elemen rumah menjadi satu kesatuan yang utuh tidak terlepas akibat gempa./bpbd.jakarta.go.id

Bisnis.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mensahkan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung yang mengatur kegiatan pembangunan gedung agar selaras dengan lingkungan untuk mencegah terjadinya bencana alam.

Di kawasan rawan gempa, Pemprov Jabar meminta pemerintah kabupaten dan kota menyusun pedoman pendirian bangunan tahan gempa yang memuat aturan bentuk bangunan, komponen konstruksi, sambungan dan ikatan komponen bangunan, jumlah dan dimensi bangunan, serta campuran dan komposisi bahan bangunan.

Hal serupa juga berlaku bagi kawasan rawan banjir. Pemprov Jabar meminta pemkab dan pemkot untuk menyusun klasifikasi konstruksi bangunan gedung yang dimuat dalam Peraturan Gubernur.

Melalui Peraturan Gubernur, Sulton mengatakan pihaknya akan memerinci aturan yang tertuang dalam Perda Bangunan Gedung, seperti membuat zonasi wilayah yang termasuk dalam wilayah rawan bencana. Menurutnya, Pergub terkait Bangunan Gedung tengah dirancang dan akan disahkan tahun ini.

“Dalam Pergub akan kami petakan kota dan kabupaten mana yang rawan longsor atau gempa. Kami pun akan mendetailkan pedoman pendirian bangunan yang meliputi batas maksimal tinggi bangunan, kualitas konstruksi bangunan, dan detail lainnya,” kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Permukiman dan Perumahan Jabar Sulton Sahara, Jumat (14/3/2014).

Perda tentang Bangunan Gedung ini tidak berlaku surut sehingga bangunan yang terlah terbangun di wilayah rawan bencana alam tidak dapat dibongkar. Namun, Sulton menegaskan pihaknya akan memerketat pemberian rekomendasi IMB setelah adanya perda ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rani Fadila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper