Bisnis.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mensahkan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung yang mengatur kegiatan pembangunan gedung agar selaras dengan lingkungan untuk mencegah terjadinya bencana alam.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Permukiman dan Perumahan Jabar Sulton Sahara menuturkan perda ini disahkan akhir Desember 2013 dan mulai berlaku 2014.
“Perda tentang Bangunan Gedung mengatur kegiatan pembangunan gedung di kawasan rawan bencana yang meliputi kawasan pantai, jalur gempa dan bencana alam geologi, gunung berapi, rawan longsor, serta rawan banjir dan daya rusak air,” katanya kepada Bisnis.com, Jumat (14/3/2014).
Sulton mengatakan pihaknya membagi wilayah yang berpotensi mengalami kerusakan bangunan akibat tsunami ke dalam tiga zona, yakni zona kerawanan tinggi, kerawanan menengah, dan kerawanan rendah.
Pada zona kerawanan tinggi di bibir pantai, lahan yang diperbolehkan terbangun kurang dari 15%, pada zona kerawanan menengah sedikit jauh dari bibir pantai, areal terbangun diperbolehkan 15% - 30%, sedangkan zona kerawanan rendah diatur memiliki area terbangun 30% - 50%.
“Wilayah pantai selatan, seperti di Pangandaran merupakan kawasan rentan tsunami sehingga perlu dibatasi areal terbangunnya,” ucapnya.