Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Majelis Hakim Bersertifikat Lingkungan Pimpin Sidang Kebakaran Hutan

Sidang gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terhadap instansi/lembaga pemerintahan atas terjadinya pembakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau dan Jambi akan dipimpin oleh majelis hakim bersertifikat lingkungan
kabut asap kebakaran hutan di Riau/Antara
kabut asap kebakaran hutan di Riau/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU—Sidang gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terhadap instansi/lembaga pemerintahan atas terjadinya pembakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau dan Jambi akan dipimpin oleh majelis hakim bersertifikat lingkungan.

Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Muhnur Satyahaprabu mengatakan perubahan tersebut didasarkan atas permintaannya pada pertengahan Desember tahun lalu. Melalui detasering, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunjuk Nani Indrawati sebagai ketua majelis hakim.

“Apresiasi ditunjukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengganti ketua majelis hakim bersertifat lingkungan. Ini adalah kali kedua setelah Pengadilan Negeri Malang juga mengganti ketua majelis hakim dalam perkara lingkungan,” kata Muhnur dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (13/3/2014).

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung No. 36/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup menyatakan bahwa perkara lingkungan hidup wajib dipimpin oleh ketua majelis yang memiliki sertifikat hakim lingkungan.

Perubahan majelis hakim ini, lanjutnya, merupakan langkah positif karena kasus-kasus lingkungan sangat berbeda dengan kasus pada umumnya, sehingga diperlukan satu keahlian khusus dalam memeriksanya.

Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan mengatakan aampai saat ini kebakaran hutan dan lahan masih terus berlangsung.Kerugian materiil dan imateriil masyarakat sudah tidak dapat lagi dihitung.

“Kebakaran hutan sudah menjadi kejahatan yang serius karena berdampak besar bagi kehidupan masyarakat. Jadi, pemerintah telah melanggar konstitusi jika terus membiarkan kebakaran hutan terjadi,” ujar Riko.

Sejak September 2013, Walhi mengajukan gugatan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Riau dan Jambi dengan menyeret 19 tergugat diantaranya adalah pemerintah pusat, daerah, Kapolri, Kementrian Lingkungan Hidup, dan KementrianKehutanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper