Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga pengumpul zakat swasta tidak lepas dari kewajiban audit dan pelaporan kepada instansi terkait.
Peraturan pemerintah mewajibkan lembaga pengumpul zakat swasta untuk menyampaikan laporan keuangan setiap 6 bulan kepada BAZNAS dan pemerintah.
Keharusan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 20/2014 yang mengatur struktur, tanggung jawab, dan persyaratan organisasi pengelola zakat yang dipublikasikan di situs Sekretariat Kabinet, Rabu (12/3/2014).
Pasal 73 PP tersebut mewajibkan Lembaga Amil Zakat atau LAZ menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah setiap 6 bulan dan akhir tahun.
Laporan pengelolaan LAZ harus diaudit secara syariat oleh Kementerian Agama dan melalui proses audit keuangan oleh akuntan publik.
Di sisi lain, BAZNAS wajib melaporkan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial kepada Menteri Agama pada periode waktu yang sama.
PP No. 20/2014 juga mengatur tentang persyaratan pembentukan LAZ oleh masyarakat.
Lembaga non BAZNAS yang ingin mendapatkan izin untuk mengelola zakat harus berbentuk badan hukum atau berupa organisasi kemasyarakatan Islam yang bergerak di bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.
Selain itu, lembaga yang ingin terdaftar sebagai LAZ harus memiliki kemampuan teknis, memiliki program pendayagunaan zakat, dan mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS.
Respons atas permintaan izin pembentukan LAZ harus diberikan oleh Kementerian Agama paling lambat 15 hari kerja setelah waktu permohonan.
LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun.
Pemerintah menerbitkan peraturan yang mengatur persyaratan pendirian lembaga pengumpul zakat dari masyarakat.