Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan Rachmawati Soekarnoputri dan menyatakan putri Bung Karno itu sebagai salah satu pemilik hak cipta film Soekarno.
Majelis hakim dalam persidangan, Senin (10/3/2014) juga memerintahkan PT Tripar Multivision Plus, Raam Punjabi, serta Hanung Bramantyo membayar ganti rugi.
Dalam sidang yang digelar hari ini, majelis hakim yang diketuai oleh Akhmad Rosidin menyatakan film menjadi tempat berkumpulnya berbagai hak cipta dengan pemilik yang berbeda-beda. Dengan demikian, tidak semua bagian film menjadi milik penggugat.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujarnya dalam amar putusan.
Majelis hakim juga mengabulkan permintaan ganti rugi materil sebesar Rp1 dan ganti rugi imateril senilai Rp1 yang diajukan oleh penggugat. Namun, dalil Rachmawati yang mengatakan bahwa ketiga tergugat melanggar hak ciptanya ditolak oleh majelis hakim.
Atas putusan ini, kuasa hukum Rachmawati Turman Panggabean menyambutnya dengan baik. "Gugatan materil jelas ada, tapi yang kami cari penerapan hukum secara benar," ujarnya usai persidangan.
Sementara, kuasa hukum para tergugat Rivai Kusumanegara mempertanyakan pertimbangan dan kaidah hukum putusan itu. "Fakta sidang sudah membuktikan bahwa timeline dibuat oleh periset Dapur Film. Tidak ada timeline atau naskah yang dibuat Rachmawati," tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Rivai, pihaknya akan mengajukan kasasi. Para tergugat memunyai waktu 14 hari sejak putusan untuk melayangkan upaya hukum tersebut.
Film Soekarno bercerita tentang kehidupan sang pahlawan nasional, terutama menjelang proklamasi. Film ini dirilis secara resmi 11 Desember 2013 dan antara lain dibintangi oleh Ario Bayu, Maudy Koesnaedi, Lukman Sardi, serta Ferry Salim.