Bisnis.com, SEMARANG - Konsekuensi standarisasi formula kretek yang meminta kadar nikotin rendah hanya 4%-5% sesuai dengan ratifikasi tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control/FCTC disarankan ditolak.
Saran penolakan disampaikan Sekjen Studi Kretek Indonesia Zamhuri dalam Diskusi Ratifikasi Tembakau oleh GP Anshor Jateng, mengingat langkah itu berpotensi memicu banjirnya produk rokok putih buatan asing ke Indonesia.
”Substansi FCTC sebenarnya bukan kesehatan, tetapi persaingan bisnis baik bisnis nikotin maupun farmasi. Nanti kalau iu terjadi, tembakau impor akan membanjirnya dan mengancam produksi Temanggung, Kedu, Tegal dan lainnya,” katanya, Kamis (6/3/2014).
Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang Purbayu Budi Santoso berharap tidak akan terjadi alih asset industri rokok dalam negeri oleh investor asing.
"Kalau FCTC goal, saya khawatir rokok akan menyusul komoditas lain yang dikuasai asing seperti hasil tambang," tegasnya.
Dia berharap sebelum pemerintah memutuskan ikut menandatangani FCTC, maka perlu dikaji kembali sehingga tidak terjadi penguasaan aset oleh pihak asing. "Jangan sampai ada penjajahan asing dengan hegemoni halus yang ternyata menguasai."
Adapun, data Disperindag Pemprov Jateng Bidang Industri Agro Kimia Hasil Hutan menyatakan industri kecil golongan III rontok lebih dari 2.000 unit selama 6 tahun terakhir.
Selain akibat penyelarasan aksesi Indonesia terhadap FCTC, menyusutnya industri kecil olahan tembakau terjadi karena cukai yang tinggi.