Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agama memastikan tidak ada lagi rekening pribadi yang digunakan untuk menampung dana haji.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu mengatakan kalaupun dana setoran awal jamaah haji dibayarkan ke rekening atas nama Menteri Agama, itu sebagai rekening jabatan bukan rekening pribadi.
"Tidak ada lagi rekening pribadi yang menampung dana haji. Rekening atas nama Menag itu sebagai rekening jabatan bukan rekening pribadi,” tegasnya seperti dikutip laman kementerian Agama, Rabu (5/3/2014).
Menurut Anggito, seluruh transaksi pembayaran BPIH dilakukan dengan menggunakan mekanisme perbankan sehingga tidak ada dana cash yang dibawa oleh petugas haji.
“Kami tidak memegang uang sama sekali. Seluruh proses keuangan haji dilaporkan dan diaudit oleh Itjen dan BPK,” tambah Anggito.
Terkait konversi kurs rupiah ke dolar ataupun ke riyal, menurutnya, dilakukan secara otomatis dan berdasarkan sistem perbankan.
“Tidak ada yang dilakukan atas perintah seseorang. Kurs yang ditetapkan adalah kurs tengah Bank Indonesia, bukan kurs jual atau kurs beli. Proses konversi kurs dilakukan secara otomatis, by system.”
Anggito menambahkan bahwa dalam 3 tahun terakhir laporan keuangan haji mendapat penilaian wajar dengan pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Meski ada pengecualiannya, tapi transaksi itu wajar. Kalaupun ada yang belum dikatakan wajar, itu hanya yang terkait dengan pencatatan terhadap aset haji,” ujar Anggito.
“Keuangan haji bahkan dipublikasikan di web. www.haji.kemenag.go.id. Hasil keputusan dan laporan keuangan sudah ada di web,” pungkasnya.