Bisnis.com, JAKARTA - Sepasang hakim yang bertugas di Provinsi Jambi hari ini (4/3/2014) mulai diadili oleh Majelis Kehormatan Hakim yang beranggotakan unsur dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Kedua hakim itu bertugas di Pengadilan Negeri Tebo Jambi berinisial El dan Pengadilan Agama Tebo berinisial Ma. Humas MA dalam undangannya sebagaimana dikutip Antara menyebutkan Hakim El diadili MKH di Jakarta pukul 13.00 WIB.
Kasus perselingkuhan dua hakim ini muncul setelah HR, suami dari Hakim El, melaporkan perselingkuhan istrinya dengan Hakim Ma ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Perbuatan ini dilaporkan HR setelah dirinya memergoki istrinya bersama dengan Hakim Ma pada Sabtu, 30 November 2013.
Atas laporan tersebut, Pengadilan Jambi langsung menindaklanjuti laporan HR dengan menarik Hakim El ke pengadilan tinggi dan meneruskan kasusnya ke Badan Pengawas (Bawas) MA.
Namun, Bawas MA menyerahkan kasus ini ke Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti dan KY merekomendasikan keduanya dibawa ke MKH dengan sanksi berat pemecatan.