Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Sulsel Tetapkan Perda Lingkungan Hidup

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulsel ditetapkan pada Rabu (26/2/2014).
Logo Kementerian Lingkungan Hidup/JIBI
Logo Kementerian Lingkungan Hidup/JIBI

Bisnis.com,JAKARTA--Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulsel ditetapkan pada Rabu (26/2/2014).

Perda ini merupakan salah satu upaya solusi mengatasi persoalan-persoalan lingkungan di Sulawesi Selatan yang merupakan inisiatif dari DPRD Prov. Sulawesi Selatan. 

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan serta ketua, wakil ketua dan para anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. 

Pada Pasal 63 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  memandatkan Menteri Lingkungan Hidup untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Dengan mandat tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah banyak melakukan asistensi kepada Pemerintah Daerah maupun DPRD baik provinsi maupun kabupaten atau kota.

Keberhasilan dalam penyusunan Peraturan Daerah yang baik di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat tergantung pada komitmen yang kuat baik dari Pemerintah Daerah maupun DPRD.

Terkait penetapan Perda tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengapresiasi kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang mempunyai inisiatif menyusun Perda ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Saya juga menyampaikan penghargaan  terhadap Forum Kaukus Lingkungan Hidup DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang penuh semangat mendorong penyelesaian Peraturan Daerah ini,” papar Balthasar dalam siaran pers, Kamis (27/2/2014).

Balthasar mengatakan Perda tersebut tidak hanya menyadur UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), namun mencerminkan pengaturan yang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik ekosistem lingkungan hidup di Sulawesi Selatan.

Menurutnya, Perda itu dapat dikatakan sebagai salah satu peraturan perundang-undangan terbaik yang dapat dijadikan contoh oleh daerah lain.

“Dengan penetapan Perda ini diharapkan dapat memacu Kaukus DPRD Lingkungan Hidup yang lain untuk dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang dapat melindungi lingkungan hidup di daerahnya masing-masing,” ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper