Bisnis.com,JAKARTA--Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulsel ditetapkan pada Rabu (26/2/2014).
Perda ini merupakan salah satu upaya solusi mengatasi persoalan-persoalan lingkungan di Sulawesi Selatan yang merupakan inisiatif dari DPRD Prov. Sulawesi Selatan.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan serta ketua, wakil ketua dan para anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada Pasal 63 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memandatkan Menteri Lingkungan Hidup untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Dengan mandat tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah banyak melakukan asistensi kepada Pemerintah Daerah maupun DPRD baik provinsi maupun kabupaten atau kota.
Keberhasilan dalam penyusunan Peraturan Daerah yang baik di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat tergantung pada komitmen yang kuat baik dari Pemerintah Daerah maupun DPRD.
Terkait penetapan Perda tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengapresiasi kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang mempunyai inisiatif menyusun Perda ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Saya juga menyampaikan penghargaan terhadap Forum Kaukus Lingkungan Hidup DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang penuh semangat mendorong penyelesaian Peraturan Daerah ini,” papar Balthasar dalam siaran pers, Kamis (27/2/2014).
Balthasar mengatakan Perda tersebut tidak hanya menyadur UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), namun mencerminkan pengaturan yang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik ekosistem lingkungan hidup di Sulawesi Selatan.
Menurutnya, Perda itu dapat dikatakan sebagai salah satu peraturan perundang-undangan terbaik yang dapat dijadikan contoh oleh daerah lain.
“Dengan penetapan Perda ini diharapkan dapat memacu Kaukus DPRD Lingkungan Hidup yang lain untuk dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang dapat melindungi lingkungan hidup di daerahnya masing-masing,” ujarnya.