Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Menikah Di Luar Kantor KUA? Ini Klasifikasi Biayanya

Dasar acuan pendistribusian biaya nikah di luar kantor akan diatur dalam 4 (empat) tipologi mapping wilayah berdasarkan jumlah peristiwa nikah.
Buku nikah/Antara
Buku nikah/Antara

Bisnis.com JAKARTA--Biaya pelayanan nikah diperkirakan akan mencapai Rp1,2 triliun  per tahun. Biaya itu mencakup anggaran transportasi dan jasa profesi penghulu, honor pembantu petugas pencatat nikah, serta biaya pembinaan perkawinan dan monitoring.

“Penghulu akan menerima tunjangan transportasi lokal dan tunjangan profesi karena umumnya mereka juga diserahi tugas lain sebagai pengkhutbah nikah dan pemimpin doa,”  ujar Irjen Kemenag M. Jasin seperti dilansir laman Kementerian Agama, Minggu (23/2/2014)

Untuk mencari solusi atas polemik panjang penerimaan gratifikasi  para penghulu saat menikahkan di luar jam kerja, Kemenag  bersama kementerian terkait lainnya telah menyiapkan amandemen PP No. 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama yang mengatur biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.

Amandemen tersebut difokuskan untuk merubah besaran biaya menjadi Rp50.000 apabila pencatatan nikah dilakukan di kantor; Rp600.000 apabila pencatatan nikah dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) sedangkan yang miskin tidak dikenakan biaya.

Seluruh biaya hasil pencacatan nikah tersebut disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sedangkan PP tentang Biaya Nikah ini sekarang sudah pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Sambil menunggu proses harmonisasi, menurut Jasin, Kemenag menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang akan mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Biaya Nikah.

PMA tersebut, nantinya akan mengatur pendistribusian dukungan dana kepada penghulu untuk kegiatan pencatatan nikah di luar kantor.

“Petunjuk teknis/pelaksanaan PP yang baru atas biaya pencatatan nikah di luar kantor, telah disusun dalam bentuk Peraturan Menteri Agama yang mengatur tatacara penerimaan dan penyetoran, penyusunan dokumen anggarannya, tata cara penggunaan, mekanisme pencairan, serta penatausahaan dan laporan,” terang Jasin.

Dia menjelaskan  dasar acuan pendistribusian biaya nikah di luar kantor KUA akan diatur dalam 4 (empat) tipologi mapping wilayah berdasarkan jumlah peristiwa nikah. Empat tipologi dimaksud terdiri dari:

Tipologi A: peristiwa nikah di atas 100 per bulan.  Diperkirakan terdapat di 208 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 274.608 dan unit cost per peristiwa Rp235.000 (Rp110.000 biaya transpor dan Rp125.000 biaya profesi).

Tipologi B: peristiwa nikah 50–99 per bulan.  Diperkirakan terdapat di 1.048 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 775.364 dan unit cost per peristiwa Rp260.000 (Rp110.000 biaya transpor dan Rp150.000 biaya profesi).

Tipologi C: peristiwa nikah 0–49 per bulan.  Diperkirakan terdapat di 3.827 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 1.044.588 dan unit cost per peristiwa Rp310.000 (Rp110.000 biaya transpor dan Rp200.000 biaya profesi).

Tipologi D yang terbagi menjadi dua, yaitu: pertama, Tipologi D-1: peristiwa nikah 0 – 49 per bulan dan KUA berlokasi di daerah terpencil atau daerah perbatasan.  Diperkirakan terdapat di 149 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 29.229 dan unit cost per peristiwa Rp1.250.000 (Rp750.000 biaya transpor dan Rp500.000 biaya profesi);

Kedua, Tipologi D-2: peristiwa nikah 0–49 per bulan dan KUA berlokasi di daerah terluar dan terdalam dan/atau membutuhkan transportasi khusus.  Diperkirakan terdapat di 150 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 30.000 dan unit cost per peristiwa Rp1.500.000 (Rp1.000.000 biaya transpor dan Rp500.000 biaya profesi);

“Dengan total peristiwa nikah per tahun mencapai 2.153.759, anggaran yang dibutuhkan untuk biaya transportasi dan jasa profesi penghulu mencapai Rp671,5 miliar,”  papar Jasin.

Selain itu, PMA ini juga mengatur honor pembantu petugas pencatat nikah sebesar Rp200.000 per bulan untuk 25.188 orang di pulau Jawa dan Rp250.000 per bulan untuk 35.789 orang di luar pulau Jawa.

Adapun komponen biaya lainnya yang akan diatur dalam PMA ini adalah biaya bimbingan/pembinaan perkawinan, manajemen, dan monitoring.

Jasin menegaskan bahwa setelah PP dan PMA yang mengatur biaya nikah ini diberlakukan, maka jangan ada lagi penghulu yang menerima gratifikasi. Menurutnya, penghulu yang menerima gratifikasi dari masyarakat harus melaporkan penerimaan itu ke KPK.

Bila tidak lapor, lanjut Jasin, maka penghulu tersebut akan mendapat sanksi hukum yang berat sebagaimana diatur dalam pasal 12 B,  UU No 31 1999 jo UU No. 20 tahun 2001.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara/seumur hidup, denda 1 milyar rupiah, sekurang-kurangnya Rp250 juta,” terang Jasin.

“Masyarakat harus diedukasi untuk tidak member!” tambahnya.

Ketika ditanya kapan aturan ini akan diberlakukan, Jasin mengatakan lebih cepat lebih bagus. “Jika bisa Februari ini, itu lebih bagus.”.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper