Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buku nikah/JIBI
Buku nikah/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA-- Peraturan Pemerintah (PP) tentang biaya nikah akhirnya dibahas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agama (Kemenag) serta kementerian terkait lainnya, Kamis (20/2/2014), sebagai tindak lanjut rapat 18 Desember 2013.

"Hari ini, KPK mengundang rapat pihak-pihak yang hadir dalam rapat tanggal 18 Desember 2013 karena ingin mengetahui 'progess up date'(kemajuan,red) dan komitmen kita dalam menyiapkan PP baru tentang biaya nikah," demikian penjelasan Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M. Jasin, melalui siaran persnya di Jakarta, Kamis (20/2/2014)

Menurut Irjen Jasin, untuk mencari solusi atas polemik panjang penerimaan gratifikasi para penghulu saat menikahkan di luar jam kerja, pada 18 Desember 2013, telah dilakukan rapat lintasinstansi di kantor KPK.

Dalam rapat yang diikuti oleh pihak Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kemenko Kesra itu disepakati untuk melakukan amandemen PP No. 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama yang mengatur biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000 per pernikahan.

"Amandemen tersebut difokuskan untuk mengubah besaran biaya menjadi Rp50.000 apabila pencatatan nikah dilakukan di kantor; Rp600.000 apabila pencatatan nikah dilakukan di luar kantor; sedangkan yang miskin tidak dikenakan biaya," terang Jasin.

Dia menambahkan bahwa pembahasan rancangan atau draft amandemen PP 47 ini selanjutnya dilakukan di kantor Kemenko Kesra pada tanggal 4 Februari 2014. Pertemuan ini dihadiri utusan Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama.

"Pembahasan ini menyepakati isi substansi draf PP tersebut, dengan perbaikan redaksional serta mendorong agar draft PP tersebut segera dikirim Menteri Agama(Suryadharma Ali,red) kepada Menteri Keuangan(Chatib Basri), kemudian Menteri Keuangan mengirim draft itu kepada Menteri Hukum dan HAM (Amir Syamsuddin,red)agar dilakukan harmonisasi," tuturnya.

"Menteri Agama sudah mengirim rancangan peraturan pemerintah atau RPP tentang Biaya Nikah hasil pembahasan di Kemenko Kesra ini, kepada Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM sehingga tinggal menunggu jadwal harmonisasi dari Kemen HUKHAM," tambahnya.

Terkait pertemuan hari ini, Jasin mengatakan bahwa pihak Kemenag akan menjelaskan kepada KPK bahwa perkembangan penerbitan PP tentang Biaya Nika tinggal menunggu rapat harmonisasi atas RPP tersebut.

"Kemenag masih menunggu undangan dari Kemenhukham terkait harmonisasi itu," kata Jasin.

"Setelah diharmonisasi, RPP akan dikirim ke Setneg untuk dikasih nomor terus ditandatangani Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono)," tegasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper