Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dalami Penyelidikan Dana Penyelenggaraan Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi fokus untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam penyelidikan penyelenggaraan haji 2012-2013.
Jemaah haji Indonesia menaiki pesawat/Bisnis
Jemaah haji Indonesia menaiki pesawat/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi fokus untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam penyelidikan penyelenggaraan haji 2012-2013.

"Yang kami usut adalah penyelenggaraan haji 2012 dan 2013, di antaranya ada pengadaan barang dan jasa jadi bukan setoran hajinya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Artinya KPK belum mendalami mengenai dana pendaftaran ibadah haji secara keseluruhan yang dapat mencapai Rp40 triliun.

"Tetapi bukan berarti tidak bisa berkembang ke sana (dana haji)," tambah Johan. Dia tidak merinci barang dan jasa apa yang sedang diselidik KPK.

"Ada lebih dari satu jenis barang dan jasa dengan nilai anggaran di atas Rp100 miliar," ungkapnya seperti dikutip Antara.

Hingga saat ini KPK telah minta keterangan anggota DPR dalam penyelidikan tersebut yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar.

"Saya mendapat informasi ternyata ada juga dari Kementerian Agama yang sudah dimintai keterangan, jadi tidak hanya dua anggota DPR tapi ada juga dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama," tambah Johan.

Kementerian Agama berjanji akan kooperatif terhadap proses penyelidikan KPK atas penyelenggaraan ibadah haji 2012/2013.

"Kami menyambut baik dan akan kooperatif," tutur Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu seperti dikutip laman Kementerian Agama, Senin (10/2/2014).

Bahkan Ditjen PHU sudah menyampaikan seluruh salinan regulasi, data-data dan dokumen-dokumen terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji yang diperlukan KPK.

Menurut Anggito sejak awal 2012, sebagian besar pejabat di lingkungan Ditjen PHU telah diminta keterangan baik di kantor KPK, kantor Ditjen PHU, maupun kantor Wisma Haji Indonesia di Arab Saudi.

Permintaan keterangan oleh pihak KPK umumnya menyangkut prosedur penyediaan pelayanan di Arab Saudi dan pengisian kuota pendaftaran jamaah dan petugas.

"Tidak ada permintaan keterangan secara spesifik mengenai kewajaran laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji,” terang Anggito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper