Bisnis.com, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak akan mencabut izin usaha perusahaan yang membersihkan areal dengan membakar lahan dan menyebabkan kabut asap.
"Saya akan cabut izin usaha perusahaan ataupun pengembang perumahan di Kota Pontianak yang masih melakukan pembersihan lahannya dengan cara dibakar," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Minggu (9/2/2014).
Sutarmidji menjelaskan pemerintah kota melihat indikasi praktik pembakaran lahan yang dilakukan beberapa perusahaan pengembang perumahan. "Dari pantauan di lapangan ada enam titik api yang telah dipadamkan oleh pemadam kebakaran, terindikasi dilakukan oleh pengembang perumahan.”
Pada kesempatan itu, Wali Kota Pontianak juga mengimbau warga ikut mengurangi asap yang akhir-akhir ini menyelimuti Pontianak dengan tidak membakar sampah.
Sutarmidji juga meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak bekerja maksimal mengawai lahan-lahan gambut yang rawan terbakar, terutama yang dekat pemukiman.
"Saya perintahkan BPBD stand by 24 jam untuk memonitor lahan-lahan gambut yang rawan terbakar," ujarnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak meliburkan aktivitas belajar siswa dan siswi Sekolah Dasar itu selama tiga hari sejak Kamis (6/2/2014) karena khawatir asap bisa mengganggu kesehatan anak-anak.