Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKB Desak MK Jelaskan Putusan Sengketa Pilkada Jatim

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta Mahkamah Konstitusi menjelaskan mengenai putusan perkara Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur.
/Antara
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta Mahkamah Konstitusi menjelaskan mengenai putusan perkara Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur.

Menurutnya, PKB selaku partai pengusung Khofifah akan mendesak MK untuk mengklarifikasi pengakuan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menyatakan dalam rapat panel hakim sebelum dirinya ditangkap KPK, diputuskan bahwa pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S memenangi sengketa Pilkada Jatim.

"Berita itu sangat menyedihkan, kami mendesak MK menindaklanjuti berita itu dan kami akan minta klarifikasi kepada MK," kata Muhaimin kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/2/2014).

Selain itu, Muhaimin yang juga menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini menyatakan pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pertemuan dengan MK.

"Kami sudah mempersiapkan tim khusus, kalau, setelah mendapat penjelasan, barulah kami akan masuk ke Dewan Etik," ujarnya.

Adapun, Kuasa Hukum Khofifah Romulo Silaen mendesak Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menunda pelantikan Gubernur Jatim terpilih yaitu Soekarwo dan Syaifullah Yusuf.

Namun, Gamawan menegaskan Kemendagri akan patuh terhadap keputusan MK, sehingga pihaknya tidak akan menunda pelantikan Soekarwo dan Syaifullah.

"Keputusan MK itu final dan mengikat. Kami menghormati keputusan peradilan, jadi pelantikan tidak akan ditunda," kata Gamawan.

Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa dirugikan dalam hasil Pilkada Jatim, mereka berhak untuk menempuh jalur hukum.

"Dipastikan pelantikan akan terus berjalan. Apabila setelah dilantik nanti ditemukan kalau yang bersangkutan melakukan pelanggaran barulah kami ambil tindakan, tapi kan sampai saat ini belum ada putusannya."

Sementara itu, Politikus Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu menyatakan sebagai partai pengusung Soekarwo menyatakan pihaknya lebih mempercayai keputusan KPU dibandingkan dengan ucapan Akil.

Khatibul yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR ini menilai tindakan Khofifah sebagai kesia-siaan politik. " Kalau mau melapor itu hak Khofifah, tapi secara perundang-undangan Soekarwo sudah menang," jelasnya.

Seperti diketahui, Khofifah juga pernah mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Jatim pada Oktober 2013 lalu.

Namun, MK menyatakan menolak permohonan Khofifah. MK beralasan tuduhan pelanggaran yang dilakukan Soekarwo dan pasangannya tidak terbukti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper