Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR sekaligus politikus Partai Demokrat asal Bali, Gede Pasek Suardika membatalkan gugatan terhadap Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan dan Sekjen DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhyono (Ibas).
Menurutnya, hal itu dilakukan karena surat pemecatannya atau pergantian antar waktu (PAW) telah dikembalikan oleh Ketua DPR Marzuki Alie ke DPP Partai Demokrat.
"Karena suratnya sudah dikembalikan ke DPP, maka saya akan batal mengajukan gugatan," kata Pasek kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Meskipun demikian, Pasek mengaku masih menunggu langkah DPP Partai Demokrat terkait upaya pengajuan kembali surat pencopotannya sebagai anggota DPR.
"Kami masih belum memikirkan langkah selanjutnya karena masih menunggu keputusan DPP Partai Demokrat," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf memastikan keputusan DPP memecat Pasek sudah final.
Dia juga menyatakan pihaknya segera mengajukan kembali surat pencopotan Pasek, yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Ketua DPR kepada DPP.
"Kalau disebut melanggar dan dinyatakan Ketum harus tanda tangan. Nanti akan kami ajukan kembali surat yang benar," katanya.