Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi memperingatkan kepala daerah dan jajarannya untuk berhati-hati dalam mengelola dana bantuan sosial dan dana hibah, menyusul alokasi anggarannya yang terus meningkat, dan maraknya dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran tersebut.
Bahkan, KPK sudah menyebarkan surat imbauan bernomor B-14/01-15/01/2014 tertanggal 6 Januari 2014 yang dikirimkan kepada seluruh gubernur , dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat himbauan itu, KPK meminta kepala daerah agar pengelolaan dana hibah dan bansos mengacu pada Permendagri 32/2011 yang telah diubah menjadi Permendagri 39/2012..
Pemberian dana hibah dan bansos harus berpegang pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat yang luas bagi masyarakat, sehingga jauh dari kepentingan pribadi dan kelompok serta kepentingan politik dari unsur pemerintah daerah.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan dengan adanya imbauan itu, kepala daerah diminta memperhatikan waktu pemberian dana bansos dan hibah, agar tidak terkesan dilaksanakan terkait dengan pelaksanaan Pemilukada.
Apalagi, berdasarkan kajian KPK menemukan adanya relasi dana bansos dan hibah APBD terkait pelaksanaan pemilukada. KPK juga menemukan kecenderungan dana hibah mengalami kenaikan menjelang pelaksanaan pemilukada yang terjadi pada kurun 2011-2013.
Selain itu, didapati juga fakta banyaknya tindak pidana korupsi yang diakibatkan penyalahgunaan kedua anggaran tersebut.
Hasil kajian KPK menunjukkan nominal dana hibah dalam APBD yang cenderung meningkat dalam tiga tahun terakhir. Misalnya saja, pada 2011 alokasinya Rp15,9 triliun, kemudian naik menjadi Rp37,9 triliun di 2012 dan melonjak menjadi Rp49 triliun tahun lalu. Rata-rata juga terjadi kenaikan dana hibah terhadap total belanja daerah, dimana ada beberapa daerah tumbuh hingga 117 kali pada tahun 2011-2012, bahkan ada yang naik hingga 206 kali di tahun 2012-2013.
Sedangkan dana bansos, juga terjadi kenaikan hingga mencapai 5,8 kali lipat pada 2011-2012 dan 4,2 kali lipat pada 2012-2013. Bahkan, ada daerah yang alokasi dana hibahnya mencapai 37,07% dari total APBD.
KPK juga menemukan indikasi pergeseran penggunaan dana bansos dan hibah itu, untuk tujuan pelaksanaan pilkada memenangkan pihak tertentu.
Johan mengatakan KPK juga menggandeng BPK dan BPKP untuk memantau kegiatan dan pelaksanaan dana hibah dan bansos tersebut. Terutama, dalam pengawasan dan audit terhadap penggunaan dana bansos dan hibah, khususnya di daerah dengan presentasinhibah dan bansos cukup besar dalam APBD nya.
Selain itu, KPK juga meminta agar aparat pengawasan internal pemerintah daerah dapat berperan secara optimal dalam mengawasi pengelolaan dan pemberian dana bansos dan hibah tersebut.