Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat Amir Syamsuddin menyatakan tidak ada kesalahan prosedur terkait pemecatan Anggota DPR Gede Pasek Suardika.
Menurutnya, Ketua Harian DPP Partai Demokrat, Syariefuddin Hasan berhak memecat (recall) anggota partainya di DPR.
"Dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat, dicantumkan posisi Ketua Harian memegang mandat Ketum," kata Amir ketika dijumpai wartawan di Gedung DPR, Rabu (22/1/2014).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa keputusan pemecatan terhadap anggota merupakan wewenang penuh DPP Partai Demokrat.
Amir yang juga menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM ini menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mengetahui soal pemecatan Pasek.
"Pasti tahu, tidak mungkin tidak tahu. Ketum sudah menerima laporan," ujarnya.
Meskipun demikian, dia menolak untuk berkomentar lebih lanjut ketika ditanya wartawan terkait alasan pemecatan Pasek yang disebabkan karena kedekatannya dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Seperti diketahui, Politikus asal Bali, Gede Pasek Suardika melayangkan somasi kepada Ketua Harian DPP Partai Demokrat, Syarief Hasan dan Sekjen DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro (Ibas).
Alasan Pasek melayangkan somasi adalah karena Syarief dan Ibas dianggap telah melanggar aturan karena menandatangani surat pergantian antar waktu (PAW) yang tidak memenuhi prosedur.
Selain itu, Pasek juga menyebut keduanya melakukan pelanggaran karena merusak nama baik dengan menuduhnya melakukan pelanggaran kode etik dan pakta integritas.