Bisnis.com, BALIKPAPAN--Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Balikpapan hingga kini belum menerima permintaan penangguhan pembayaran upah minimum kota (UMK) 2014 sesuai dengan keputusan sebesar Rp1,9 juta.
Plt. Kepala Disnakersos Kota Balikpapan Tirta Dewi mengatakan apabila tidak ada pengajuan usulan penangguhan, seluruh perusahaan di kota itu siap membayar upah sesuai dengan UMK. Berdasarkan data Disnakersos, sekitar 1.600 perusahaan beroperasi di Balikpapan.
“Pemberlakuan UMK mulai 1 Januari 2014. Sampai dengan saat ini, tidak ada yang mengajukan penangguhan pembayaran,” ujarnya, Selasa (21/1/2014).
Disnakersos juga telah membagikan dan mensosialisasikan salinan keputusan gubernur mengenai penetapan UMK Balikpapan kepada perusahaan di kota itu. Melalui informasi tersebut, perusahaan diharapkan menyesuaikan upah sesuai dengan UMK.
Apabila ingin mengajukan penangguhan pembayaran, imbuh Tirta, pengusaha harus memberikan asumsi yang tepat ketika mengajukan penangguhan.
Selain itu, bukti-bukti otentik harus dipersiapkan untuk mendukung alasan yang melatarbelakangi penangguhan pembayaran upah sesuai dengan UMK.