Bisnis.com, JAKARTA--Pemecatan atas mantan Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika dari Fraksi Partai Demokrat memicu kontroversi setelah politisi itu melayangkan surat somasi.
Somasi tersebut disampaikannya kepada ketua harian dan sekjen partainya dengan disertai tembusan kepada sejumlah lembaga terkait.
"Sementara ini, saya akan somasi Syarief Hasan dan Ibas selaku Sekjen (Partai Demokrat) karena sudah menganggap saya melanggar kode etik PD tanpa ada permintaan keterangan. Kesalahan saya apa tak pernah dijelaskan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/1/2014). Menurutnya kalau kode etik tidak ditegakkan maka dirinya akan mengambil langkah hukum ke pengadilan.
Menurutnya, DPR sudah punya aturan soal pemberhentian seorang anggota DPR. Dalam Tata Tertib DPR pada Bab II Pasal 13 disebutkan Pemberhentian Antar Waktu disebabkan oleh anggota DPR yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Selama ini Pasek memang aktif dalam organisasi Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) yang dipimpin oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Fitri Sartina Dewi)