Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Minta Anas Bungkam Saat Diperiksa Penyidik KPK

Meski sudah ditahan KPK, tetapi upaya kubu Anas Urbaningrum untuk terus menentang dugaan KPK dalam kasus penerimaan gratifikasi pembangunam sarana dan prasarana olah raga di Hambalang dan proyek lainnya terus dilancarkan.
/JIBI
/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Meski sudah ditahan KPK, tetapi upaya kubu Anas Urbaningrum untuk terus menentang dugaan KPK dalam kasus penerimaan gratifikasi pembangunam sarana dan prasarana olah raga di Hambalang dan proyek lainnya terus dilancarkan.

Hari ini saja, dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka setelah ditahan KPK awal Januari lalu, Anas diperintahkan kuasa hukumnya yakni Adnan Buyung Nasution untuk bungkam dalam pemeriksaan penyidik.

Adnan mengatakan dirinya sudah melarang kliennya itu untuk tidak menjawab satupun pertanyaan penyidik, sebelum KPK menjelaskan maksud dari proyek-proyek lainnya yang tercatat dalam sprindik mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

"Sesuai hukum, orang yang dipanggil, diperiksa, didengar keterangannya, harus jelas untuk tuduhan apa. Tidak hanya ditulis untuk proyek Hambalang dan proyek lain-lainnya. Saya menolak itu," ujar Adnan.

Bahkan, Adnan meminta KPK mengubah isi sprindik dengan menuliskan secara detail proyek apa dan tuduhan apa yang disangkakan kepada kliennya tersebut.

Dia mengaku permintaan itu juga sebenarnya sudah disampaikan kepada KPK, namun ditolak. Karena itu, dirinya melarang Anas menjawab semua pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan hari ini.

Anas sendiri, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013 lalu. Dia diduga menerima suap dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang.

Anas disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.

Selain menyidik kasus dugaan gratifikasi berbentuk Toyota Harrier itu, KPK juga menduga Anas mendapatkan aliran dana, yang digunakan untuk pemenangannya dalam kongres Ketua Umum Partai Demokrat, 2010 lalu.

Dalam penyidikan itu, KPK juga sudah memeriksa tim sukses Anas, sekaligus beberapa kader Demokrat lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper