Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri masih menunggu persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil keputusan terkait pelimpahan kerja Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah kepada Wakilnya Rano Karno.
"Nanti kalau KPK mengizinkan Atut buat surat pelimpahan wewenang kepada wakilnya itu tidak masalah," ujar Gamawan di Kejaksaan Agung, Rabu, (15/1/2014).
Menurut Gamawan pelimpahan tugas Atut sebagai Gubernur Banten ke Wakilnya Rano Karno bisa juga menunggu setelah status hukum Atut menjadi terdakwa.
"Baru kita menonaktifkan dan melimpahkan tugasnya kepada Rano. Jadi ada dua cara sebenarnya. Yang pertama pelimpahan sekarang, yang kedua nonaktif setelah terdakwa," ujar Gamawan.
Saat ditanya apa usulan terbaik yang akan diambil sesuai UU yang berlaku dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2011 tentang penyelenggara tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.
"Keduanya bisa dimungkinkan. Tapi Kalau lebih permanen menunggu status terdakwa dulu. Kan nanti ada nomor registrasinya. Sesuai uu no registrasi itu digunakan untuk konsideran dari penonaktifan, nanti digunakan untuk melimpahkan wewenang ke Rano," katanya.
Mendagri Tunggu KPK Terkait Pelimpahan Wewenang Atut ke Rano Karno
-Kementerian Dalam Negeri masih menunggu persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil keputusan terkait pelimpahan kerja Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah kepada Wakilnya Rano Karno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lukmanul Hakim Daulay
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 jam yang lalu