Bisnis.com, JAKARTA – Korporasi yang tersangkut dengan kasus korupsi dinilai lebih baik untuk ditindak sesuai dengan proses hukum dan tata kelola perusahaan, bahkan jika perlu dihentikan.
Tama S. Langkun, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan seharusnya jika ada perusahaan yang tersangkut korupsi dan gratifikasi apalagi hingga menyebabkan kerugian negara, maka sebaiknya bisa ditindak.
“Contohnya dalam kasus korupsi Hambalang, PT Adhi Karya Tbk. (ADHI) bisa saja diberhentikan kegiatan usahanya,” ujarnya dalam diskusi Polemik bertajuk Kado Anas Bikin Panas, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2014).
Lebih lanjut, terkait kasus Hambalang tersebut, Mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mohammad Noor telah ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat 15 November 2013.
Adapun kemarin, Jumat (10/1/2014), Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, resmi sebagai orang pertama pada tahun ini yang dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK lantaran diduga menerima gratifikasi dalam megaproyek Hambalang.