Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Pramono Edhie Wibowo mendukung KPK menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disangka terlibat kasus korupsi proyek Hambalang.
"Penahanan saudara Anas oleh KPK tentu didasarkan atas landasan hukum yang kuat," tegasnya, Jumat (10/1).
Pramono meyakini KPK membuat keputusan menahan Anas didasarkan atas pertimbangan hukum yang kuat. KPK, imbuhnya, tidak akan gegabah membuat keputusan menahan seseorang tanpa bukti hukum yang kuat.
Salah satu peserta konvensi calon presiden dari Partai Demokrat ini menegaskan dirinya mendukung penuh apa yang dilakukan KPK yakni menahan Anas Urbaningrum dan memprosesnya secara hukum.
Melalui proses hukum yang obyektif dan transparan, kata dia, sehingga persoalan hukum yang selama ini menjadi tanda tanya masyarakat menjadi terbuka sekaligus mengklarifikasi posisi Anas Urbaningrum dan Partai Demokrat.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini menambahkan Partai Demokrat menerapkan budaya politik yang bersih, cerdas, dan santun, dengan membersihkan kader-kadernya yang tersandung kasus hukum.
"Proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Anas Urbaningrum, merupakan bagian dari upaya penegakan supremasi hukum," katanya.
Sebelumnya, KPK memutuskan menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, pada Jumat petang, yang disangkakan terlibat kasus korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang di Bogor. (Antara)
Pramono Edhie Wibowo Dukung KPK Tahan Anas Urbaningrum
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Pramono Edhie Wibowo mendukung KPK menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disangka terlibat kasus korupsi proyek Hambalang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Editor
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
50 menit yang lalu
Target Harga dan Prospek PGAS Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
Awang Farouk Meninggal, KPK Segera Keluarkan SP3
45 menit yang lalu