Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan sarana olahraga Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas Urbaningrum mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan terkait penahanan Anas.
"Upaya hukum kan memang begitu, kalau pihak tersangka merasa penahanannya itu bertentangan dengan hukum acara dan UU, maka KUHAP menyediakan satu forum untuk menguji sah atau tidaknya penahanan, itu harus kita diskusikan dengan yang bersangkutan, apakah beliau mau menggunakan upaya itu," kata salah satu tim pengacara Anas, Patra M Zen saat menjenguk Anas di gedung KPK Jakarta, Jumat (10/1).
KPK hari ini menahan Anas di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK untuk 20 hari ke depan setelah datang ke gedung KPK pada pukul 13.30 tanpa didampingi oleh tim pengacaranya sehingga KPK tidak memeriksa Anas.
"Penahanan ini kan berdasarkan sangkaan, dan sangkaan tak jelas, dan harus ingat, KPK bukan lembaga yang tidak tersentuh. Dalam perkara Anggodo, praperadilannya dikabulkan, dalam perkara hakim Syarifuddin, gugatan perbuata melawan hukumnya dikabulkan, jadi bukannya dalam sejarah KPK, KPK tak pernah salah. Untuk praperadikan akan kami diskusikan dulu, tidak bisa sepihak kita ajukan," ungkap Patra.
Namun ia mengaku tetap menerima penahanan Anas tersebut.
"Penahanan ini diskresi dari KPK, dan lazimnya KPK selalu menahan tersangka. Jadi soal penahanan tentu akan ditindaklanjuti setelah kami membesuk, akan diskusikan dengan Anas apakah akan dilakukan upaya hukum misalnya praperadilan, maka dari itu kami diskusikan di rutan," ungkap Patra Juru Bicara KPK Johan Budi pun mempersilakan pengacara Anas mengajukan praperadilan.
"Sejak awal disampaikan KPK apabila ada hal yang dilakukan KPK tidak tepat oleh tersangka maka dipersilakan untuk menempuh jalur hukum termasuk frasa proyek-proyek lain, kami menghormati jalan mereka tempuh di jalur hukum, KPK siap menghadapi gugatan," kata Johan.
Sebelumnya tim pengacara Anas antara lain Firman Wijaya, Carrel Ticualu dan Pia Akbar Nasution mempersoalkan sangkaan "proyek-proyek lain" yang disangkakan kepada Anas.
Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.
Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar, Anas disebutkan menerima Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.
Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan konggres Partai Demokrat, antara lain memabyar hotel dan membeli "blackberry" beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan entertain. (Antara)
Anas Ditahan KPK, Pengacara Akan Ajukan Gugatan Praperadilan
Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan sarana olahraga Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas Urbaningrum mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan terkait penahanan Anas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Editor
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu