Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anas Ditahan, KPK Bantah Pesanan Cikeas, Ibas Bisa Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi membantah penetapan tersangka ataupun penahanan Anas Urbaningrum merupakan pesanan dari Cikeas, seperti rumor yang banyak tersebar saat ini.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah penetapan tersangka ataupun penahanan Anas Urbaningrum merupakan pesanan dari Cikeas, seperti rumor yang banyak tersebar saat ini.

Apalagi, usai penahanan sore tadi, Anas sempat mengucapkan terimakasih kepada Presiden SBY, yang menyiratkan ada maksud dalam ucapannya tersebut yang tidak diucapkan langsung.

"KPK menahan tersangka berdasarkan kasus yang berkaitan dengan yang bersangkutan, dan tidak terkait dengan elit politik atau kekuasaan," tegas Johan, Jumat (10/1).

Bahkan, Johan juga mengatakan KPK  mungkin saja memeriksa Edhii Baskoro Yudhoyono, jika ada pernyataan Anas Urbaningrum yang mengaitkan keterlibatan Ibas dalam kasus Hambalang tersebut.

Johan Budi menyatakan siapapun dapat diperiksa KPK, jika dari pernyataan tersangka ataupun saksi menyebut kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya, termasuk Edhi Baskoro Yudhoyono. Artinya, katanya, keterangan Anas dalam pemeriksaan bisa menjadi pintu masuk KPK dalam mengembangkan penyidikan ke pihak lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper