Bisnis.com, JAKARTA - KPK akan menempuh upaya jemput paksa terhadap mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum jika pada panggilan ketiga hari ini (10/1/2014) kembali mangkir memenuhi panggilan penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan satuan polisi brigade mobil (brimob) akan membantu penyidik KPK untuk melakukan jemput paksa terhadap Anas Urbaningrum.
"Penyidik KPK akan datang untuk membawa yang bersangkutan ke KPK, namun jemput paksa ini tergantung apakah si tersangka kooperatif atau tidak. Kalau tidak kooperatif misalnya melakukan perlawanan maka KPK biasanya di back-up oleh pihak kepolisian yakni dari brimob," katanya.
Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi dalam proyek pembangunan komplek olah raga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) menyatakan kemungkinan pendirinya, Anas Urbaningrum akan kembali tidak memenuhi panggilan ketiga Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini (10/1/2014).
"Masih tentatif, tapi kemungkinan sih tidak, selama kalimat ;proyek-proyek lain' di surat itu (Sprindik) itu tidak dijelaskan," kata Juru Bicara PPI, Ma'mun Murod Al-Barbasy.
Ma'mun menambahkan Anas tidak akan takut dengan ancaman KPK yang akan menjemput paksa, jika mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tetap tidak hadir pada hari ini hingga pukul 17.00 WIB.
"Abraham Samad itu 'kalap', ke Anas keras sekali, coba ke Nazarudin berani gak dia sekeras itu. Kepada Ibas, dipanggil aja tidak pernah," ujar Ma'mun yang juga dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.
Sementara itu, salah satu pengurus PPI Tri Dianto, yang juga mantan Ketua DPD Cilacap Partai Demokrat , mengatakan Anas akan memberikan klarifikasi soal sikapnya terhadap panggilan KPK pada Jumat pagi di Jakarta.
PPI menyatakan informasi yang menyebutkan pendirinya, Anas Urbaningrum pergi menghilang ke luar Jakarta untuk menghindari panggilan KPK tidak benar.
"Anas itu mantan Ketua Umum Partai Demokrat, tidak mungkin dia kabur atau menghilang menghadapi kasus seperti in".
Menurut KPK, Anas tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka yakni pada 31 Juli 2013 dan 7 Januari 2014, sehingga KPK kembali melayangkan panggilan untuk diperiksa pada Jumat (10/7/2014).
Apabila Anas tidak juga memenuhi panggilan ketiga, maka KPK akan melakukan penjemputan paksa ke kediaman Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur.(antara/yus)