Bisnis.com, DUBAI—Dubai berencana mengeluarkan aturan baru untuk mengendalikan spekulasi penjualan properti sebelum pengembang melakukan pembangunan setelah harga rumah tahun lalu naik lebih dari 30%.
Otoritas real estat berencana untuk menyelesaikan review rencana transaksi pada kuartal pertama yang mungkin akan disosialisasikan dalam bentuk peraturan baru pada kuartal kedua atau ketiga 2014. Harga rumah tahun ini akan naik 35% hingga 40%.
“Transaksi properti yang tidak dilakukan dengan sebuah perencanaan akan sedikit berbahaya,” ujar Direktur Jenderal Departemen Tanah Sultan Bin Mejren dalam sebuah wawancara, Senin (6/1). Pihaknya sedang mempelajari dan mencari cara agar kebijakan yang dikeluarkan tidak mengecewakan pasar.
Sektor properti merupakan salah satu penggerak ekonomi Dubai, oleh karena itu regulator dan swasta berusaha untuk menghindari terulangnya gelembung real estat yang meledak pada 2008 dan menyebabkan harga jatuh sebanyak 65%.
Rencana pembelian dan penjualan properti dengan niat mendapatkan keuntungan cepat dikenal sebagai flipping, yang dipandang sebagai penyebab utama keadaan itu.
Departemen pertanahan juga berencana membuat peraturan guna membatasi kenaikan sewa properti ketika terjadi pergantian penyewa. Dubai saat ini tidak memiliki kontrol atas kenaikan harga untuk penyewa baru.
“Kami sedang mempelajari hukun perumahan dan komersial properti, dan masing-masing memiliki pedoman sendiri,” ujar Mejren.
Pekan lalu Departemen Pertanahan mengatakan akan memperbaharui indeks harga sewa, yang ditentukan berdasarkan batas atas kenaikkan pada jenis dan lokasi properti. Rencana perubahan datang setelah Dubai berada di puncak ledakan baru sektor real estat.