Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah karena khawatir menghambat proses penyidikan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan saat ini KPK berupaya mempercepat penyelesaian kasus tersebut sehingga proses penangguhan akan memperlambat target tersebut.
Menurutnya, pengajuan penangguhan penahanan adalah hak setiap orang, tetapi harus dilihat kondisi dan keperluannya.
"Mengajukan hak boleh, tapi apakah hak itu disetujui? Kami juga punya kewajiban menjamin proses hukum agar lebih cepat, lebih objektif," ujarnya, Senin (23/12/2013).
Senada dengan Bambang, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas juga mengatakan permohonan itu sulit dikabulkan. Pasalnya, akan menimbulkan rasa ketidakadilan pada tersangka lainnya.
Apalagi, katanya, tujuan penahanan adalah agar mempermudah proses penyidikan kapanpun diperlukan penyidik sehingga proses hukum bisa disegerakan. " Rasanya tidak mungkin kita mengabulkan," katanya.
Tim kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah memang menyatakan berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak pekan lalu.
Menurut Firman Wijaya, pengajuan penangguhan itu sesuai dengan hukum yang tertuang dalam KUHAP, apalagi dia menilai kliennya cukup kooperatif selama ini kepada KPK. "Pengajuan penangguhan penahanan ada aturannya sendiri di dalam KUHAP," kata Firman.
KPK telah menetapkan dan menahan Ratu Atut Chosiyah selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada kabupaten Lebak Banten, dan dikenakan pasal 6 ayat 1a UU No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 UU Tipikor.
Dalam kasus tersebut Atut dinyatakan turut serta bersama tersangka TCW dalam suap terhadap ketua MK Akil Mochtar. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni STA (Susi Tut Aandayani) dan AM (Akil Muchtar) selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tersangka lainnya, yakni TCW (Tb Chaeri Wardhana) merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, dalam kasus alkes Tangsel, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK belum menerbitkan sprindik, dengan alasan KPK mesti merekonstruksi kembali untuk menetapkan pasal yang dapat digunakan untuk menjeratnya.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu, Tb Chaeri Wardhana, Dadang Priatna dari pihak swasta, dan seorang pejabat pembuat komitmen Kota Tangeran Selatan dengan inisial MJ (Mamak Jamaksari).
Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.