Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Upah Minimum Kabupaten 2014 di Sumut

Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho menandatangani Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk 16 wilayah di Sumut yang seluruhnya di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut.

Bisnis.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho menandatangani Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk 16 wilayah di Sumut yang seluruhnya di atas upah minimum provinsi (UMP).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut Bukit Tambunan mengatakan UMK 16 Kabupaten/Kota yang telah ditandatangani tersebut merupakan bagian dari 23 Kabupaten/Kota yang telah mengusulkan UMK masing-masing kepada gubernur.

"Gubernur menginstruksikan agar penyelenggara pemerintah di kabupaten dan kota serta pengusaha mematuhi Undang-undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia termasuk soal pengupahan," ungkapnya, Rabu (18/12/2013).

Selain 16 daerah ini, katanya, sebanyak 7 kabupaten dan kota lainnya sedang dalam proses masing-masing Kabupaten Batubara, Karo, Tapanuli Selatan, Samosir, Nias, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Utara.

Dengan telah ditandatanganinya 16 kabupaten dan kota serta 7 lainnya sedang dalam proses berarti masih ada 10 kabupaten dan kota yang hingga saat ini kepala daerahnya belum mengusulkan UMK setempat untuk tahun 2014.

Ke-10 kabupaten dan kota yang belum mengusulkan dimaksud yaitu Kabupaten Dairi, Humbang Hasundutan, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Pakpak Bharat, Simalungun, Toba Samosir serta Kota Gunungsitoli dan Kota Sibolga.

Dia mengimbau 10 kabupaten dan kota yang belum mengusulkan UMK 2014 dimaksud segera menyampaikannya kepada pemprov untuk diproses sesuai amanah Inpres Nomor 9/2013 tentang Pelaksanaan Upah Minimum.

Diingatkan agar pengusulan itu memperhatikan ketentuan dan peraturan serta nilai kehidupan hidup layak atau KHL setempat dan nilainya hendaklah di atas UMP Sumut yang telah ditetapkan dan diumumkan gubernur pada 1 November 2013 lalu sebesar Rp1.505.850.

"Gubernur mengharapkan agar akhir Desember 2013 ini semua UMK kabupaten dan kota tahun 2014 di Sumut sudah ditandatangani," jelasnya.

Usulan UMK 16 kabupaten dan kota 2014 yang telah ditandatangani gubernur tersebut antara lain :

1. Medan Rp1.851.500,
2. Deliserdang Rp1.800.000,
3. Serdangbedagai Rp1.635.000,
4. Mandailing Natal Rp1.600.000,
5. Padangsidempuan Rp1.585.000,
6. Asahan Rp1.712.000,
7. Tebingtinggi Rp1.540.000,
8. Tanjungbalai Rp1.712.000,
9. Padanglawas Rp1.605.000,
10. Labuhanbatu Utara Rp1.728.000,
11. Binjai Rp1.560.000,
12. Labusel Rp1.732.000,
13. Labuhanbatu Rp1.719.000,
14. Padang Lawas Utara Rp1.601.100,
15. Langkat Rp1.575.000 dan,
16. Pematangsiantar Rp1.506.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sukirno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper