Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASEAN Butuh Badan Khusus Tangani Perkara Persaingan Usaha

Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015 diproyeksi meningkatkan potensi benturan ekonomi, terutama di sisi persaingan usaha, karena tidak adanya regulasi khusus yang menaungi seluruh negara di kawasan itu.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015 diproyeksi meningkatkan potensi benturan ekonomi, terutama di sisi persaingan usaha, karena tidak adanya regulasi khusus yang menaungi seluruh negara di kawasan itu.

Masing-masing negara ASEAN memiliki peraturan anti monopoli dan persaingan usaha sehat sendiri. Tiap beleid dilatarbelakangi oleh kondisi di tiap negara.

R. Ian McEwin, Managing Partner Competition Consulting Asia dan profesor tamu di Universitas Chulalongkorn Bangkok mengatakan, ASEAN membutuhkan badan khusus untuk menangani berbagai perkara persaingan usaha.

"Ini akan menjadi masalah besar setelah Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berlaku. Tapi, kemungkinan besar [pembentukan badan khusus] tidak akan terjadi dalam 25-30 tahun ke depan," ujarnya usai menjadi pemateri dalam Dialog Bisnis Nasional “Facing ASEAN Integration : Competition Perspective” di Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Alasannya, terang McEwin, adalah karakteristik ASEAN yang tidak mengikat anggotanya seperti Uni Eropa (UE). Dia memperkirakan pihak-pihak yang bersengketa akan memilih arbitrase sebagai jalan keluar.

Meski ada ASEAN Expert Group on Competition (AEGC) sebagai lembaga struktural yang terkait dengan hukum persaingan usaha, tapi tetap berbeda dengan UE yang memiliki komisi khusus untuk menangani masalah ini.

McEwin menyatakan potensi konflik disebabkan perbedaan level ekonomi antar negara ASEAN. Sehingga, satu praktik bisnis yang dilarang di sebuah negara, bisa diizinkan di negara lain.

Dia mencontohkan, peraturan merger atau ketentuan ukuran pangsa pasar yang menunjukkan dominasi. Di Indonesia, merger akan diawasi ketat jika berdampak pada praktik monopoli atau persaingan tidak sehat. Sementara, di Vietnam merger dilarang bila pangsa pasar setelah aksi korporasi itu melebihi 50%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anissa Margrit
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper