Bisnis.com, MEDAN-- Kementerian Perdagangan menyita ratusan mesin cetak printer dengan merek Canon yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu di pusat penjualan komputer Medan.
Inayat Iman, Direktur Pengawasan Baang Beredar dan Jasa Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, mengatakan kegiatan rutin Kemendag ini dilakukan untuk mengantisipasi pencetakan uang palsu.
Kemendag bekerjasama dengan Badan Pemberantasan Uang Palsu Badan Intelejen Negara (BIN) dan pihak Kepolisian. Kemendag melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang diduga tidak sesuai dengan ketentan.
"Saat ini di Medan kami temukan beberapa barang utamanya printer yang tidak sesuai dengan ketentuan," ungkapnya saat melakukan penggerebekan di Medan, Kamis (12/12/2013).
Dia mengatakan printer tersebut belum memiliki kartu garansi manual berbahasa Indonesia dan belum memiliki stiker izin peredaran dari badan pemberantasan uang palsu BIN.
Kemendag menemukan sekitar 100 unit printer multifungsi bermerek Canon tidak memenuhi ketentuan edar di dua toko yang ada di pusat penjualan komputer Jalan Merak Jingga Medan. Dari hasil temuan tersebut, akan dilakukan penyitaan dan tindakan lebih lanjut.
Selain di Medan, sambungnya, Kemendag juga melakukan pengawasan di berbagai daerah lain di Indonesia. Kemendag telah melakukan penggerebekan di Yogyakarta, Kendari dan Klaten.
Peredaran printer multifungsi ini, kata dia, berada di kota-kota besar dan kota kecil di Indonesia yang memungkinkan tingginya peredaran uang palsu.
"Ada desakan dari masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu. Peredaran dan cetak uang palsu bisa dimana saja, jadi sangat erat kaitannya," paparnya.
Jika printer telah mendapatkan stiker dari Botasupal BIN, ucapnya, printer tersebut tidak dapat digunakan untuk mencetak uang palsu. Sebab, akan ada kode-kode khusus agar yang dirancang khusus untuk menolak pencetakan uang palsu.
Barang-barang tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal. Pasalnya, jika barang elektronik tersebut masuk secara resmi, tentunya akan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Nanti kalau sudah terbukti, pedagang akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen yakni pidana 5 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar," jelasnya.
Suryati, Pedagang printer di Medan, mengatakan dirinya tidak mengetahui ketentuan yang diwajibkan oleh pemerintah. Dia yang baru membuka tokonya sejak 6 bulan terakhir mengaku belum pernah mendapatkan informasi dari dinas terkait di Medan.
"Penjualan printer Canon hanya 1-2 unit, kami lebih banyak menjual Epson. Harga printer Canon sekitar Rp700.000 per unit, sedangkan Epson bisa jutaan," paparnya.
Bank Indonesia Kantor Wilayah IX Sumut dan Aceh melaporkan jumlah temuan uang palsu Juli 2013 tercatat sebanyak 262 lembar. Jumlah tersebut turun dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 283 lembar.
Temuan uang palsu terdiri atas 61 lembar pecahan uang Rp100.000, 184 lembar pecahan uang Rp50.000, 14 lembar pecahan uang Rp20.000, dan 3 lembar pecahan Rp10.000. Selama periode Januari – Juli 2013 telah ditemukan sebanyak 2.278 lembar uang palsu.