Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Pengesahan Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi ini merupakan penjabaran atas Perda No. 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2030.
Dalam sidang paripurna yang digelar DPRD DKI pada Rabu, (11/12/2013), semua anggota dewan menyetujui secara aklamasi pengesahan raperda tersebut.
Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Perdata Tambunan mengatakan terdapat lima substansi pokok atas Perda RDTR dan Peraturan Zonasii.
Substansi tersebut yakni, pertama pola pengembangan kawasan dan sifat lingkungan, kedua rencana detail tata ruang atas 44 kecamatan.
Ketiga, indikasi program pemanfaatan ruang, keempat, pengaturan zonasi berupa kelasifikasi sub zona, intensitas pemanfaatan ruang, tata bangunan, teknik pengaturan zonasi, prasarana minimal, dan kelima pengaturan perizinan dan sanksi.
"Dewan meminta agar eksekutif segera menyosialisasikan Perda RDTR ini kepada masyarakat," katanya dalam pemaparan Laporan Balegda DPRD DKI di sidang paripurna.
Sementara itu, Gubernur DKI Joko Widodo meminta anggota dewan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi.