Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penipuan, Bupati Sragen Agus Faturrachman Jadi Tersangka

Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menetapkan Bupati Sragen Agus Faturrachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
Bupati Sragen Agus Faturrachman/JIBI
Bupati Sragen Agus Faturrachman/JIBI

Bisnis.com, SRAGEN--Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menetapkan Bupati Sragen Agus Faturrachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno menyatakan penyelidikan kasus penipuan tersebut telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Karena sudah ditingkatkan ke penyidikan, jadi kami beri Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi,"  ujarnya, Jumat (6/12/2013)

Menurutnya, Bupati Sragen pernah diperiksa sekali sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukoharjo Agus Bambang Haryanto.

Untuk pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka, menurut Dwi, belum dilakukan. "Akan segera buat panggilan lagi untuk pemeriksaan."

Dia menmabahkan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian tetap menjungjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menjerat Bupati Sragen dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sebelumnya, Bupati Agus Fatturachman dilaporkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukoharjo Agus Bambang Haryanto ke Polda Jawa Tengah.

Laporan tersebut didasarkan atas kekecewaan Bambang karena batal menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana yang dijanjikan Agus.

Padahal, Bambang mengaku sudah memberi uang Rp800 juta sebagai bentuk bantuan untuk pemenangan Agus pada Pemilihan Kepala Daerah 2011.

Hingga Bupati Sragen dilantik, janji tersebut tidak terealisasi dan uang yang sudah diberikan Bambang hanya dikembalikan Rp750 juta. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper