Bisnis.com, JAKARTA - Guru di daerah mendapatkan kenaikan tunjangan profesi sebesar 40,5% dari Rp43,1 triliun pada tahun ini menjadi Rp60,54 triliun pada 2014.
Sebagaimana dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Selasa (3/12/2013), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU No. 23/2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2014.
Dalam UU tersebut, pada tahun depan sektor pendidikan di daerah mendapat alokasi dana sebesar Rp238,62 triliun atau 64,68% dari total anggaran pendidikan yang mencapai Rp368,9 triliun.
Anggaran pendidikan yang ditransfer ke daerah terbagi atas Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp982,48 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan senilai Rp10,04 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp135,64 triliun dan Dana Tambahan Penghasilan Gurus (DTPG) PNS Daerah Rp1.85 triliun.
Selain itu, sebanyak Rp60,54 triliun dari anggaran pendidikan daerah dialokasikan untuk tunjangan profesi guru, Rp4,09 triliun untuk bagian anggaran dalam otonomi khusus, Rp1,38 triliun untuk Dana Insentif Daerah (DID), dan Rp24,07 triliun untuk Bantuan Operasi Sekolah (BOS).
Tunjangan profesi guru mengalami kenaikan yang signifikan yaitu sebesar 40,5%. Pada 2013, anggaran tunjangan profesi guru ini dibagikan kepada sekitar 325.000 guru di berbagai sekolah/madrasah di Tanah Air.