Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berpendapat perlunya penerapan sanksi sosial atas tindak pelanggaran ketertiban umum (tibum).

Menurutnya, penerapan sanksi sosial ini bisa meningkatkan efek jera pada pelanggar, selain dari pengenaan denda yang tinggi.

"Kayak buang sampah sembarangan, rasakan kamu harus menyapu halaman Monas," katanya di Balai Kota hari ini, Jumat (29/11/2013).

Namun sayangnya, pengenaan sanksi sosial ini terkendala payung hukum di mana kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tidak mengenal sanksi sosial. Menurutnya, KUHP hanya mengenal sanksi denda dan kurungan.

Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Ahok ini mendesak agar DPR merevisi KUHP dengan memasukkan sanksi sosial ke dalamnya.

Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan sanksi sosial ini bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana ringan (tipiring), di antaranya membuang sampah sembarangan, berjualan di trotoar, dan pemberian uang ke pengemis.

"Kalau ngasih ke pengemis, kami tangkap. Nanti, [sanksi sosialnya] cuci WC di terminal," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hedwi Prihatmoko
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper