Bisnis.com, PEKANBARU - PT Sumatera Riang Lestari (SRL) hingga kini masih memproses sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) untuk dua blok lagi, yaitu Blok II di Sumatra Utara dan Blok III di Riau.
Abdul Hadi, humas PT SRL mengatakan belum diperolehnya sertifikat PHPL lebih disebabkan oleh urusan administrasi serta sebagian lahan masih dikuasai oleh masyarakat.
“Terutama di Blok III di Kabupaten Rokan Hilir, itu sebagian lahan masih dikuasai oleh masyarakat, jadi kendala untuk kita masuk. Bahkan sudah banyak perkebunan sawit di sana,” ujarnya ketika ditemui BisnisSelasa (26/11/2013).
Abdul mengaku sudah sejak 2008 pihaknya mencoba melakukan penggarapan, tapi masih saja terkendala. Padahal, bagi perusahaan yang sudah memegang izin, punya kewajiban untuk secepatnya melakukan proses produksi. Apalagi, pihaknya sudah mengantongi izin sejak 2007.
“Kami masih butuh dukungan maksimal dari pemkab setempat,” ujarnya.
SRL memproduksi kayu BBS atau bahan baku serpih, di mana hampir 100% produknya dibeli oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Sertifikat PHPL menjadi syarat mutlak agar RAPP mau membeli produk dari sebuah perusahaan HTI (Hutan Tanaman Industri).
“RAPP itu buyer kita. Mereka dan industri pulp pada umumnya, hanya akan membeli kayu dari perusahaan HTI yang sudah memiliki SVLK [Sistem Verifikasi Legalitas Kayu] dan PHPL, supaya produk akhir mereka juga diterima di Eropa,” jelasnya.