Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penangguhan UMK Kab. Malang Dibatasi Sampai Pertengahan Desember

Pemkab Malang memberikan batas akhir permohonan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten (UMK) 2014 pada pertengahan Desember 2013.
Demo buruh/Bisnis.com
Demo buruh/Bisnis.com

Bisnis.com, MALANG - Pemkab Malang memberikan batas akhir permohonan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten (UMK) 2014 pada pertengahan Desember 2013.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Malang Djaka Ritamtama mengatakan saat ini sudah ada penetapan dari gubernur bahwa UMK 2014 Kab. Malang Rp1,635 juta, maka semua pihak harus menerima, terutama pengusaha dan pekerja.

“Untuk pekerja yang tergabung dalam Apindo [Asosiasi Penguaha Indonesia], saya kira mampu membayar pekerjayna sesuai UMK, karena kebanyakan mereka tergolog perusahaan besar,” kata Djaka di Malang, Minggu (24/11/2013).

Lagi pula usulan UMK 2014 Rp1,635 juta sebelumnya juga telah disetujui Apindo, sehingga tidak ada alasan untuk menolaknya. Namun untuk pekerja, memang sebagian masih merasa berat dengan keputusan tersebut karena sebelumnya mereka berharap UMK Malang bisa mencapai Rp2,03 juta.

Sebelumnya dalam suatu kesempatan, Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten Apindo Malang Samuel Molindo mengatakan pihaknya menerima UMK 2013 karena sesuai dengan hasil survei KHL, meski kemampuan perusahaan sebenarnya di angka Rp1,5 juta-Rp1,6 juta saja.

Menurut Djaka, pihaknya terus menginformasikan UMK 2013 Kab. Malang ke pengusaha dan pekerja baik lewat surat maupun pertemuan-pertemuan.

Menurut dia, mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, selalu ada perusahaan yang tidak mampu membayar pekerjanya sesuai UMK.

Pada 2013 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK sebanyak 6 perusahaan, yakni PT Leas, PT Asal Jaya, PT Eternit Kerang, Kebun Pancursasi, Kebun Bangelan, dan Kebun Wonosari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Wilayah III.

Pekerja PTPN sebenarnya hanya pekerja musiman. Lagi pula mereka biasanya bekerja kurang 7 jam per hari.
Alasan lainnya, perusahaan sebenarnya sudah memberikan fasiitas lain seperti transportasi, tempat tinggal, air, dan lainnya sehingga jika semua fasilitas tersebut dihitung, maka gaji pekerja tidak tetap PTPN sebenarnya sudah tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper