Bisnis.com, MALANG - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2014 di Jawa Timur yang telah ditetapkan oleh Gubernur Soekarwo membuat beban pengusaha lebih berat.
Gubernur Jawa Timur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No.78/2013 tertanggal 20 November 2013 telah menetapkan UMK untuk Kota Malang sebesar Rp1.587.000, Kabupaten Malang Rp1.635.000, dan Kota Batu Rp1.580.037.
Rahmad Santoso, Ketua Asosiasi Advertising Malang (AAM), mengatakan dengan UMK sebesar itu maka pekerja yang tidak memiliki skill secara otomatis akan menerima upah sesuai dengan UMK.
“Sementara itu untuk skill labour atau pekerja yang memiliki keahlian tentunya gaji yang bakal diterima di atas UMK,” kata Rahmad di Malang Kamis (21/11/2013).
Kenaikan UMK tersebut bagi pengusaha iklan di Malang akan menambah beban berat yang ditanggung karena sebelumnya juga telah diwarnai dengan kenaikan pajak sebesar 300%, rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) tahun depan sebesar 15%, serta kenaikan Suku Bunga Bank Indonesia (BI).
Karena khusus untuk SBI sebagian besar pengusaha memang banyak bergantung dengan kredit bank. Kenaikan SBI tersebut jelas membawa dampak yang signifikan.
“Situasi dunia usaha pada 2014 memang bakal cukup `mengerikan` bagi pelaku usaha periklanan seperti kami,” jelas dia.