Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta telah lima kali mengagalkan upaya penyelundupan narkotika Rp11,61 miliar sepanjang November berjalan tahun ini.
Berdasarkan siaran pers Ditjen Bea dan Cukai, Selasa (19/11), jumlah berat keseluruhan pencegahan narkotika tersebut mencapai 8.603 gram bruto yang terdiri atas heroin seberat 800,5 gram dan methamphetamine seberat 7.802,5 gram bruto.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso menyebutkan penyelundupan barang narkotika tersebut banyak dilakukan oleh warga asing, misalnya warga Austria, Malasyia dan Taiwan.
“Ada juga dari warga negara Indonesia yang ketahuan menyelundupkan. Modusnya pun juga bermacam-macam, misalnya disembunyikan di celana dalam, dilakban di paha bahkan di dinding koper palsu,” ujarnya.
Dari aksi penyelundupan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. Adapun, jika barang bukti yang melebihi 5 gram, tersangka terancam terkena pidana seumur hidup hingga pidana mati.
Di tempat berbeda, KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda juga berhasil menggagalkan upaya oleh seorang warga negara China dalam menyelundupkan methamphetamine seberat 1.635 gram bruto, dengan nilai Rp2,20 miliar.