Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Musnahkan Obat Ilegal Rp3 Miliar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara simbolis memusnahkan 8 item obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dan atau ilegal serta 2 item produk obat campuran senilai Rp3 miliar di lapangan Gedung BPOM, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara simbolis memusnahkan 8 item obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dan atau ilegal serta 2 item produk obat campuran senilai Rp3 miliar di lapangan Gedung BPOM, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

"Pemusnahan ini sebagai hasil tindak lanjut operasi penertiban yang dilakukan Badan POM pada April 2013 di wilayah Provinsi Banten dengan tersangka APN," kata Plt Kepala BPOM Hayati Amal yang memimpin acara pemusnahan tersebut.

Sebanyak 1,2 juta butir obat tradisional ilegal dan 263.000 tablet Fenilbutazon dan Afitazon yang digunakan sebagai bahan campuran akan dimusnahkan lebih lanjut di tempat pemusnahan terakhir di daerah Karawang, Jawa Barat.

Fenilbutazon dan Afitazon disebut Hayati seringkali ditemukan digunakan sebagai campuran obat tradisional untuk menyembuhkan rematik padahal konsumsi zat-zat tersebut tanpa dosis yang tepat dapat menyebabkan efek samping yang berbahaya.

"Ini bisa menyebabkan pembengkakan tubuh yang berbahaya dan juga dapat menyebabkan kematian," kata Hayati.

Sementara itu, tersangka APN akan segera diproses secara hukum dan diduga melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 dan/atau pasal 198 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dimana berkas perkaranya telah diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum.

Pemrosesan secara hukum terhadap tersangka pelaku pemalsuan obat itu adalah sebagai tindakan penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera terhadap masyarakat. "Harus ditindak, karena dampak kesehatannya signifikan. Mengkonsumsi obat-obatan ini, jauh lebih besar [kerugiannya] dari nilainya yang hanya Rp3 miliar," ujar Hayati.

BPOM melakukan upaya untuk menekan suplai obat ilegal dengan operasi penyitaan dan pemusnahan serta menekan permintaan terhadap obat-obat tersebut dengan melakukan edukasi terhadap masyarakat.

"Badan POM mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat-obat ilegal yang tidak mendapatkan izin Badan POM. Teliti sebelum mengkonsumsi," ujar Hayati.

Hayati berharap masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya obat ilegal dan berbahaya tersebut ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau mengirim surat elektronik ke [email protected] dan [email protected] atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul-nonaktif
Sumber : newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper