Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha yang bergerak di bidang mekanik elektrikal, Budiman, menggugat Standard Chartered Bank dan Bank Indonesia untuk membayar ganti kerugian Rp23 miliar berkaitan dengan penempatan status blaclist dalam Sistem Informasi Debitur (SDI) Bank Indonesia (BI).
“Pada 23 Agustus 2011 penggugat mendatangi tergugat II, Bank Indonesia untuk menanyakan permasalahan kredit bermasalah & macet atau blacklist yang terdapat dalam SDI & dikeluarkan tergugat I, Standard Chartered Bank atas permintaan tergugat I, Bank Indonesia,”ungkap kuasa hukum penggugat Budiman, RM.Pahlevi, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pekan kemarin.
Selain meminta ganti kerugian kepada para tergugat itu, penggugat juga meminta majelis hakim agar memerintahkan tergugat I dan tergugat II memperbaiki, mengubah status di dalam Sistem Informasi Debitur menjadi status kredit tidak bermasalah dan tidak macet.
Dalam gugatannya, penggugat memperoleh informasi bahwa Debitur Identifikas43i Number (DIN) 0666406172720000477 adalah atas nama penggugat “Budiman” yang satu beralamat di Jl.Pabuaran Tumpeng No.8, RT.003/001, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, sedangkan penggugat juga beralamat di Jl.Bangka IXB No.33 RT.010/RW.12 Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatam.
Penggugat pada 23 Agus 2011 melakukan pengecekan ke tergugat I, Standard Chartered Bank berkaitan permasalahan blacklist yang disampaikan tergugat II, Bank Indonesia. Hari itu, juga tergugat I menyatakan melalui suratnya pada hari yang sama bahwa terhadap Kartu Kredit Standard Chartered Bank dengan jenis Visa Bisnis Platinum dengan No. Kartu Kredit 4934970580251210 telah lunas dan ditutup.
Pada 8 September 2011, tergugat I menyampaikan surat laporan kredit kepada Bank Indonesia sambil memohon maaf kepada penggugat dan tergugat I menyatakan akan melaporkan status pinjaman terbaru ke tergugat II agar diubah menjadi baik, sehingga tidak bermasalah apalagi macet pada bulan berikutnya.
Perbuatan tergugat I dan tergugat II menempatkan posisi penggugat sebagai blacklist jelas-jelas sangat merugikan penggugat dalam melaksanakan kegiatan usahanya karena status tersebut penggugat tidak bisa memperoleh pinjaman dari perbankan manapun. “Akibatnya penggugat tidak pernah lagi memperoleh pinjaman untuk mmutar roda usahanya, bahkan kini penggugat hanya dapat membayar cicilan kredit saja."
Dalam perkara ini, majelis hakim diketuai Dimyati melanjutkan proses sidang dan menyatakan upaya perdamaian yang dilakukan gagal, karena kuasa hukum tergugat II tidak pernah menghadiri persidangan, sehingga sidang dilajutkan dengan jawaban tergugat II.
Dalam jawaban tertulis tergugat II yang diperoleh Bisnis di pengadilan disebutkan bahwa dalam database tergugat I yang terkait transaksi kredit atas nama penggugat dalam Sistem Informasi Debitur di tergugat II akan selalu merujuk pada DIN 066406171743000123 di mana sampai saat ini dalam laporan tergugat I kepada tergugat II terhadap DIN atas nama penggugat tersebut disampaikan transaksi kredit penggugat di tergugat tercatat dalam kondisi lancar.
Kuasa hukum tergugat tergugat, Donny Rustriyandi Dasuki dari Kantor Hukum Rustriyandi Raharjo Law Office mengatakan dalil yang disampaikan penggugat tidak benar dan mengada-ada dan sudah merupakan tugas tergugat I untuk selalu memberi pelayanan dengan ramah kepada para pelanggan dan informasi yang disampaikan adalah informasi yang akurat.