Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Fakta Baru Persidangan soal Bunda Putri

Sidang suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq mengungkap fakta baru soal Bunda Putri.
Bunda Putri/JIBI
Bunda Putri/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Sidang suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq mengungkap fakta baru soal Bunda Putri.

Anak Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim, dalam persidangan yang berlangsung Senin (11/11/2013) sore mengungkapkan identitas suami Bunda Putri.

"Saya panggilnya Pak Hasanuddin,"  ujarnya  saat bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Koruspi Jakarta.

Pengakuan Ridwan tersebut muncul, setelah ketua majelis hakim Gusrizal Lubis mendesak Ridwan.

"Saudara kan sudah lama mengenal Bunda Putri, sudah sering datang ke rumahnya minimal tahu penghuni rumah siapa saja, kok ini tidak tahu? Jadi muridnya juga kok tidak tahu identitas?" desak Gusrizal.

Hakim  terus mendesak Ridwan mengungkapkan pekerjaan Hasanuddin.

"Dia kerja di mana?" tanya Gusrizal.

"Saya tidak paham," jawab Ridwan.

"Kok ngomong sepotong-sepotong?" tanya hakim..

"Kan urusan saya bukan dengan dia, saya menghormati privatisasi keluarga orang," jelas Ridwan.

"Ini sidang terbuka, siapa?" tegas Gusrizal.

"Dia Pak Dirjen (Direktur Jenderal) Holtikultura Departemen Pertanian," jawab Ridwan. Dirjen Holtikultura di Kementerian Pertanian saat ini memang dijabat oleh Hasanuddin Ibrahim.

TIGA SYARAT UNTUK BELAJAR

Ridwan pun mengaku bahwa Bunda Putri yang bernama Non Saputri tersebut adalah guru bisnisnya.

"Ada tiga syarat belajar di Bunda Putri. Pertama, saya harus melupakan ayah saya. Kedua, saya tidak boleh melakukan usaha berkaitan dengan kementerian-kementerian apapun, terutama kementerian yang berhubungan dengan PKS. Terakhir,,  saya harus belajar mendengarkan dan duduk," ungkap Ridwan.

Bunda Putri, menurutnya,  adalah pengusaha bidang perkebunan, namun bukan kader PKS.

Pada ksempatan itu, Ridwan mengungkapkan bahwa Bunda Putri mampu mendatangkan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq hanya dengan sekali perintah.

"Terdakwa (Luthfi) datang ke tempat Bunda Putri pagi menjelang siang, hari itu juga," paparnya.

Menurutnya,  Luthfi  langsung datang rumah Bunda Putri di Pondok Indah setelah yang bersangkutan menelepon Ridwan pada 30 Januari atau  sehari setelah penangkapan orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.

"Hebat sekali Bunda Putri ini sehingga presiden partai langsung datang pada hari yang sama," kata anggota majelis hakim I Made Hendra menanggapi kesaksian Ridwan tersebut.

Bunda Putri menurut Ridwan menelepon untuk mengonfirmasi mengenai penangkapan Fathanah.

"Bunda bertanya mengenai apa yang ramai di TV.  ustad Luthfi mengatakan itu tidak ada kaitan dengan partai maupun menteri," ungkap Ridwan.

Akhirnya karena permintaan Bunda Putri, Luthfi dan Ridwan pun pergi ke rumah Pondok Indah untuk memberikan penjelasan.

"Maksud pergi ke Pondok Indah adalah agar Luthfi datang untuk memberi klarifikasi tertangkapnya Ahmad (Fathanah). Saat beliau sampai di rumah Bunda, ditanya ada apa yang ramai-ramai di TV? Lalu ustad menyampaikan bahwa (penangkapan) itu 'B to B' tidak ada kaitan dengan menteri dan partai," jelas Ridwan.

Ridwan  mengaku melaporkan kedatangan Luthfi dan dirinya  ke rumah Bunda Putri kepada  ketua majelis Syuro PKS, namun tidak ada respon dari Hilmi Aminuddin. (Antara/if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper