Bisnis.com, PADANG—Belasan tenaga kerja PT Pos Indonesia cabang Padang mendatangi Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang menuntut kejelasan nasib mereka menyusul keputusan diistirahatkan sepihak oleh PT Pos Indonesia, terhitung 1 November 2013.
Zulhardi, perwakilan karyawan mengatakan pihak PT Pos mengistirahatkan 17 karyawan outsourching di perusahaan plat merah tersebut secara sepihak. “Kami “dikamarkan” secara sepihak oleh PT Pos, karena status kami yang pegawai outsourching,” katanya kepada Bisnis, Rabu (6/11/2013).
Dia mengatakan sebanyak 17 karyawan diistirahatkan dan diminta mengikuti tes penerimaan karyawan PT Pos Indonesia. “Kami menolak, karena bekerja sudah dalam rentang 2,5 tahun sampai 8 tahun,” kata Zul.
Menurutnya, perlakuan PT Pos tersebut menzalimi hak mereka sebagai karyawan. “Artinya kan, kalau kami disuruh mendaftar baru lagi, status kami kembali nol. Dan tesnya harus bersaing dengan pelamar umum. Kalau lulus tes diterima, jika tak lulus kami harus keluar dari perusahaan,” ujarnya.
Sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, unutk pekerjaan pokok tidak boleh direkrut melalui outsourching. Sementara 17 karyawan fronliner dan pengantar surat tersebut masuk PT Pos dengan status outsourching.
“Kami sudah lakukan mediasi kepada kedua pihak. Keputusannya masih menunggu kebijakan pusat PT Pos. Mereka minta waktu satu bulan,” kata Jasri, mediator dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Padang.
Menurutnya, kebijakan yang diambil PT Pos Indonesia dengan mengistirahatkan 17 karyawannya tidak tepat. “Yang mereka lakukan juga melanggar undang-undang, kami harapkan PT Pos mengambil kebijakan yang tidak merugikan karyawan,” katanya.
Sementara itu, Kepala cabang Padang PT Pos Indonesia, Ade Irwan Amin enggan memberikan komentar terkait diistirahatkannya 17 karyawan tersebut. “Saat ini saya belum bisa kasih komentar apa-apa, karena masih menunggu keputusan pusat, maaf ya mas,” sebutnya.