Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olah raga Hambalang Deddy Kusdinar akan mulai menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta besok (7/11/2013).
Hal itu menyusul hasil berkas acara perkara (BAP) telah dilimpahkan oleh KPK beberapa waktu lalu.
Sidang perdana yang akan digelar besok itu direncanakan akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan Deddy Kusdinar oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Deddy yakni Rudi Alfonso.
Menurutnya, sidang akan digelar mulai pukul 09.00 WIB. Dia juga mengatakan kliennya siap mengikuti jalannya persidangan sesuai dengan aturan hukum.
"Besok sidang pertama Pak Deddy Kusdinar. Dijadwalkan jam 9 pagi," ujar Rudi.
Dia juga mengatakan sudah membaca salinan surat dakwaan tersebut, di mana mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olah Raga itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan kepadanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Deddy sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek Hambalang.
Deddy disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK menyatakan berkas pemeriksaan Deddy lengkap atau P-21 pada 9 Oktober 2013.
Selain Deddy, KPK juga sudah menahan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, juga sebagai tersangka dengan diduga melanggar pasal yang sama.