Bisnis.com, MAKASSAR - Andi Bachtiar, salah satu hakim adhock tindak pidana korupsi, menyatakan jika dirinya sejak bulan September hingga November 2013 belum digaji oleh instansinya.
"Saya sampai bulan November ini belum menerima hak saya yakni gaji dan tunjangan kehormatan, padahal saya butuh biaya hidup," katanya Rabu (6/11/2013).
Dia menjelaskan dirinya sebenarnya sudah mengajukan permohonan pemberhentian dengan hormat ke Mahkamah Agung (MA) pada 15 Agustus, namun hingga saat ini belum terlaksana.
Dirinya minta kepada MA agar mengusulkan pemberhentian langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena dirinya satu dari sembilan adhock di Indonesia yang diangkat dan disumpah oleh Presiden.
"Sejak Agustus, status saya tergantung karena saya belum mendapat surat keputusan pemberhentian dari Presiden, artinya saya masih berhak mendapatkan hak-hak sebagai hakim adhock," katanya.
Menurutnya, alasan pengunduran dirinya menjadi hakim tipikor karena dimutasi oleh MA ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dasar pelanggaran disiplin.
Bachtiar menilai jika dirinya menerima mutasi berarti menerima semua kesalahan yang dituduhkannya, tetapi dirinya menolak karena menganggap tidak bersalah dan tidak ada bukti-bukti kesalahan.
"Lebih baik saya mundur jadi hakim daripada saya menerima tuduhan yang tidak berdasarkan fakta. Sampai sekarang penjelasan yang saya minta dari MA juga belum dibalas," katanya.
Dia menambahkan pengunduran dirinya karena merasa didzalimi oleh MA saat akan menarik rumah dinasnya di Jakarta oleh MA, sementara dia mengakui jika rumah itu diserahkan oleh Sekretariat Negara (setneg).
"Saya dinilai melakukan pelanggaran disiplin karena penyalahgunaan rumah dinas. MA mau menarik rumah dinas saya, sementara yang menyerahkan adalah Setneg. Harusnya yang menarik itu Setneg, bukannya MA".
Bukan cuma itu, dirinya juga mengaku belum menerima gajinya selama sebulan termasuk sejumlah tunjangan lainnya.
Humas PN Makassar, Makmur, yang dikonfirmasi mengaku belum menerima surat pengunduran diri Andi Bachtiar karena pengundurannya itu langsung ke MA.(antara/yus)