Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK Surabaya Naik 26,4% Jadi Rp2,2 Juta

Dewan Pengupahan Kota Surabaya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2014 menjadi Rp2,2 juta naik 26,4% dari upah tahun ini.

Bisnis.com, SURABAYA - Dewan Pengupahan Kota Surabaya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2014 menjadi Rp2,2 juta naik 26,4% dari upah tahun ini.

Ketetapan upah itu disepakati Senin di rumah dinas Walikota Surabaya. Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan besaran UMK hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Surabaya.

"Saya senang karena teman-teman melakukannya dengan kondisi bersahabat. Tidak ada friksi dan juga tidak emosi. Saya kira lebih tenang tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya," jelasnya hari ini, Senin (4/11/2013).

Menurut Risma, UMK yang ditetapkan sangat rasional karena didasarkan pada KHL dan juga kemampuan pengusaha. 

"Ada perhitungan dasarnya. Kita tahu komponen pertumbuhan ekonomi di Surabaya itu meningkat dan itu membuat angka bergerak jadi Rp 2,2 juta," sambung Walikota.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Dwi Purnomo menuturkan ketetapan itu akan diserahkan ke Gubernur untuk ditandatangani. Ketetapan itu nantinya diharapkan tidak ada penolakan dari kalangan buruh.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kota Surabaya Hadi Subhan mengatakan penentuan KHL didasari survei di Pasar Wonokromo, Pasar Soponyono dan Pasar Balongsari pada Selasa-Kamis (24-26/9). Survei kedua dilakukan pada Selasa-Kamis (8-10/11). 

Survei pertama menyepakati KHL Rp1,74 juta. Kemudian, KHL Desember didasarkan hasi September ditambah prediksi angka inflasi Oktober.

Selanjutnya, sambungnya, UMK dihitung berdasar KHL ditambah inflasi Desember 0,91% ditambah inflasi 2013 sesuai asumsi APBN 2014 5,5% ditambah pertumbuhan ekonomi sesuai asumsi APBD Kota Surabaya 2014 sebesar 7,5% dan ditambah lagi 10% KHL. 

Menurutnya, perhitungan menghasilkan UMK Kota Surabaya 2014 Rp2,19 juta dan dibulatkan menjadi Rp2,2 juta. Angka itu realistis karena Jakarta upah minimumnya sebesar Rp2,4 juta.

"Angka itu yang akan diusulkan Dewan Pengupahan Surabaya ke Gubernur. Angka ini berlaku bagi pengusaha tepat pada 1 Januari 2014," jelasnya. 

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Apindo, Jonathan Sutrisno mengatakan UMK Rp2,2 juta tersebut berat bagi pengusaha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper